Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Mei 2025 | 02.28 WIB

Pengemudi Mobil yang Menabrak Pelajar SMAN 5 di Bandung Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Tempat kejadian perkara kecelakaan yang menewaskan pelajar SMA di Jalan Anggrek Kota Bandung pada Selasa (6/5). (TikTok/yen.saragih, ANTARA/Rubby Jovan) - Image

Tempat kejadian perkara kecelakaan yang menewaskan pelajar SMA di Jalan Anggrek Kota Bandung pada Selasa (6/5). (TikTok/yen.saragih, ANTARA/Rubby Jovan)

JawaPos.com - Pengemudi mobil yang menabrak seorang pelajar dari SMAN 5 Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung pada Jumat malam (9/5).

Dilansir dari laman resmi ANTARA, penetapan pengemudi mobil berinisial HS sebagai tersangka penabrakan tersebut dilakukan setelah adanya serangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Dalam pernyataan AKBP Wahyu Pristha Utama yang merupakan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Kota Bandung kepada media, Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung diketahui telah melakukan penyidikan tanpa henti.

Proses penyidikan tersebut turut melibatkan kegiatan pemeriksaan secara mendalam terhadap dua saksi kunci yang berada di lokasi Tampat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa penabrakan terjadi.

"Dua alat bukti sudah cukup. Hari Jumat statusnya kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, malam harinya langsung kita gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap Wahyu.

Selain melakukan olah TKP dan mengumpulkan para saksi, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV di sekitar TKP, pengamanan barang bukti kendaraan, serta penahanan terhadap HS, pengemudi yang menabrak pelajar SMAN 5 Bandung tersebut.

Sebagain informasi, kecelakaan yang melibatkan enam kendaraan tersebut terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung pada Selasa (6/5) sekitar pukul 15:00 WIB. Kecelakaan itu menewaskan seorang pelajar SMAN 5 Bandung bernama Sulthan Abyan Fattan.

Kecelakaan tersebut diduga terjadi setelah seorang wanita pengemudi mobil Nissan berwarna hitam menerobos lampu merah. Fattan yang sedang membonceng seorang temannya dan berada tepat di depan mobil tersebut pun tertabrak, hingga terseret sejauh 80 meter.

Dalam sebuah video pada akun TikTok @yen.saragih, terlihat garis putih di sepanjang jalan yang muncul akibat gesekan yang terjadi saat motor Fattan terseret. Atas insiden yang terjadi itu, Fattan meninggal dunia di lokasi kejadian, dan beberapa orang korban lainnya mengalami luka-luka. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore