Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Mei 2025 | 00.47 WIB

Gubernur Kalsel Minta LPRI Cabut Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru di MK

Gubernur Kalsel H. Muhidin. (Adpim Kalsel/Antara) - Image

Gubernur Kalsel H. Muhidin. (Adpim Kalsel/Antara)

JawaPos.com–Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin meminta Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) mencabut gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi.

Muhidin mengatakan, LPRI merupakan lembaga atau organisasi yang dibentuk dengan susunan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Gubernur Kalsel, sebagai Dewan Kehormatan. Di sisi lain, Gubernur maupun Forkopimda Kalsel harus bersikap netral pada pemilihan kepala daerah sehingga tidak sepantasnya LPRI menggugat hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

”Kami ini pemerintahan, termasuk lembaga atau institusi yang harus netral, sekadar untuk diketahui masyarakat,” kata Muhidin seperti dilansir dari Antara.

Selain Gubernur Kalsel, dalam susunan Dewan Kehormatan LPRI juga tercantum Kapolda, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, dan Danrem di wilayah Provinsi Kalsel.

Muhidin menjelaskan, LPRI seharusnya mengetahui bahwa Gubernur Kalsel bersama TNI, Polri, dan unsur Forkopimda sebagai Dewan Kehormatan lembaga itu.

”Kalau LPRI menggugat ke MK, tidak sepatutnya kami berada di dalam kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” ucap Gubernur Kalsel Muhidin.

Jika LPRI tetap menggugat PSU Pilkada Banjarbaru, unsur Forkopimda Provinsi Kalsel harus keluar dari kepengurusan Dewan Kehormatan LPRI melalui surat keputusan.

Bahkan, Muhidin memerintahkan kuasa hukum Denny Indrayana yang menerima kuasa LPRI untuk menggugat hasil PSU Pilkada Banjarbaru agar mencabut gugatan di MK.

”Kami sebagai Dewan Kehormatan, wajar memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK karena kami termasuk di kepengurusan LPRI tersebut. Jadi, kepada Pak Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat,” ucap Muhidin.

Muhidin menjelaskan, LPRI memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan PSU dalam pilkada untuk memilih wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru.

Sebelumnya, Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) mewakili LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau dan pemilih atas nama Udiansyah melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Banjarbaru 2024 ke MK pada Rabu (23/4).

Denny Indrayana sebagai anggota tim kuasa Hanyar, mengungkapkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif, untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono yang berhadapan dengan kotak kosong.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore