Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Mei 2025 | 20.27 WIB

Eks Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang-Kepri Jadi Saksi Mahkota

Sidang perkara penyisihan sabu-sabu 1 kg oleh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (30/4). (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Sidang perkara penyisihan sabu-sabu 1 kg oleh mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (30/4). (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Terdakwa Rahmadi, eks/mantan Anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepri, menjadi saksi mahkota mengungkap fakta kronologi dirinya dan sembilan rekannya tersandung perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu 1 kg.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Rabu (30/4) siang hingga malam, saksi Rahmadi mengungkap beberapa fakta. Di antaranya dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk sembilan terdakwa lainnya.

”Saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi, cuma disodorkan berkas disuruh tanda tangan,” kata Rahmadi di persidangan seperti dilansir dari Antara.

Rahmadi juga mencabut BAP yang berisi kesaksian terhadap sembilan berkas terdakwa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Sebab hal itu bukan keterangan darinya.

Dia mengakui pernah diminta penyidik untuk menandatangani BAP saat ditahan di rutan. BAP tersebut berisi keterangan sebagai saksi untuk sembilan terdakwa yang tak lain rekan-rekannya di Satresrnakoba Polresta Barelang.

Menurut Rahmadi, ada intimidasi yang diterimanya sehingga bersedia untuk menandatangani BAP tersebut. ”Katanya saya akan dipindahkan ke Nusa Kambangan,” ujar Rahmadi.

Sebelum dipecat dari kepolisian, Rahmadi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), bintara tingkat empat. Dia mengungkapkan alasannya mencabut praperadilan yang diajukannya, lantaran karena ingin bertemu anak dan istri.

Dalam kesaksiannya, Rahmadi mengatakan, tidak ada penyisihan barang bukti sabu-sabu 1 kg, tidak ada pembayaran kepada terdakwa Aziz Martua Siregar maupun Zulkifli Simanjuntak. Dia mengakui adanya informasi tentang turun barang atau pengiriman narkoba seberat 35 kg dari sumber informasi (SI) bernama Hendriawan.

”Hendriawan kakak kandung saya,” terang Rahmadi.

Hendriawan, kata dia, adalah mantan residivis narkoba dan bebas dari penjara pada 2021. Dia mempercayai informasi dari abangnya karena sudah ketiga kalinya memberikan informasi terkait transaksi narkoba.

Kali pertama, kata dia, diperoleh informasi ada penumpang membawa sabu-sabu disimpan dalam duburnya di Pelabuhan Harbour Bay. ”Informasi itu benar, dan berhasil diungkap,” tutur Rahmadi.

Dalam memberikan informasi, Hendrianto mendapat upah kisaran Rp 20 juta sampai Rp 100 juta. Namun, pada pengungkapan 35 kg sabu-sabu dari Malaysia pada Juni 2024, dijanjikan upah Rp 160 juta namun uang tersebut tidak pernah diberikan.

”Abang saya itu tidak pernah mempermasalahkan soal upah SI, pernah dijanjikan Rp 20 juta, faktanya cuma dibayar Rp 10 juta. Untuk yang 35 kg itu belum ada pembayaran. Karena ini abang saya, ya saya percaya,” ungkap Rahmadi.

Rahmadi juga mengungkapkan soal pertanyaan-pertanyaan penyidik terkait penyisihan serta jawabannya yang tertera dalam BAP dia tidak mengetahui karena merasa tidak pernah ditanyakan. Dia mengakui pada saat penandatangan BAP didampingi pengacara dan sempat membaca isinya, namun tidak mau membantah karena percuma, sehingga persidangan jadi salah satu caranya untuk membantah keterangan tersebut.

Mantan penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang itu juga menyebutkan adanya pengkondisian sebelum dia dan rekan-rekannya diminta untuk menandatangani BAP. Hal itu menurut dia, untuk menulis narasi yang ada di BAP tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore