Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 April 2025 | 14.21 WIB

Polda Riau Tak Main-main: Debt Collector Brutal Akan Ditangkap Tanpa Ampun

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat merilis debt collector yang melakukan pengeroyokan. (Polda Riau) - Image

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat merilis debt collector yang melakukan pengeroyokan. (Polda Riau)

JawaPos.com – Aksi brutal sekelompok debt collector di Pekanbaru kembali memancing kekhawatiran publik. Bukan hanya karena mereka menyerang sesama penagih utang, tapi karena lokasi pengeroyokan dilakukan di tempat yang tak terduga: halaman Polsek Bukit Raya.

Peristiwa mengejutkan itu terjadi pada Sabtu (19/4/2025) dini hari. Sebanyak 11 orang pelaku dari kelompok bernama “DC Fighter” menyerang seorang debt collector lain dan istrinya yang saat itu sedang berada di dalam mobil Toyota Calya.

Aksi penganiayaan disertai perusakan mobil itu dilakukan dengan batu bata, pecahan semen, dan tongkat besi. Empat orang pelaku telah ditangkap, sementara tujuh lainnya masih buron.

Kronologi kejadian bermula dari perselisihan antara dua kelompok debt collector di salah satu hotel di Pekanbaru. Mereka sempat cekcok soal penarikan kendaraan.

Namun konflik tak berakhir di sana. Malam harinya, korban kembali didatangi para pelaku dan dikejar hingga masuk ke lingkungan Polsek Bukit Raya untuk mencari perlindungan.

Alih-alih mereda, serangan justru terjadi di halaman kantor polisi. Mobil korban dihantam benda tumpul, bahkan sempat diteriaki “perampok” oleh para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi debt collector yang bertindak di luar batas hukum.

“Saya imbau kepada masyarakat, apabila ada debt collector atau pihak ketiga yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa atau melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (21/4).

Menurutnya, debt collector tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa. Berdasarkan hukum fidusia, satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah pemberi dan penerima fidusia, itu pun harus melalui putusan pengadilan.

Kasus ini menambah panjang daftar aksi kekerasan yang melibatkan penagih utang di Pekanbaru. Dengan modus menakut-nakuti, mengejar, dan menggunakan kekerasan, para pelaku kerap bertindak seperti preman jalanan.

Keempat pelaku yang telah ditangkap kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Pengejaran terhadap tujuh pelaku lain masih terus dilakukan.

Masyarakat Diimbau Jangan Takut Melapor

Polda Riau berharap masyarakat tak ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan aksi penagihan utang ilegal.

“Kalau ada debt collector yang pakai cara kekerasan atau premanisme, laporkan. Kami pasti tindak tegas,” pungkas Kombes Asep.

Peringatan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Polda Riau siap menertibkan praktik penagihan utang yang menyimpang dari hukum. Debt collector tidak boleh lagi bertindak seperti berada di atas hukum.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore