Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Maret 2025 | 08.00 WIB

Usai Hibis Park, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Segel Eiger Camp di Situ Lembang Meski Legal, Proses Perizinan yang Janggal?

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (YouTube KDM Channel) - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (YouTube KDM Channel)

JawaPos.com - Setelah menutup objek wisata Hibis Park di Puncak Bogor, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mengambil langkah tegas. Kali ini, bangunan Eiger Camp di Situ Lembang, Bandung Barat, yang menjadi sasaran penyegelan. 

Meskipun memiliki izin resmi, tempat ini tetap ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi memperlihatkan pita kuning yang membentang di sekitar area pembangunan Eiger Camp.

Ia menyampaikan bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari wilayah kerja sama operasi (KSO) yang dikelola oleh PT Eiger dengan PTPN.

"Saya sudah berada di kaki Gunung Burangrang, sebagian wilayah Tangkuban Perahu dan Situ Lembang. Ini adalah area yang dikelola oleh PT Eiger, kemungkinan KSO dari PTPN. Saat ini, sudah berdiri bangunan rangka baja di sini," ungkapnya, dikutip Sabtu (29/3).

Meski bangunan tersebut telah mendapatkan izin, Dedi menyoroti adanya kejanggalan dalam proses perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Ia berencana untuk meneliti lebih lanjut mengapa izin tersebut bisa diterbitkan.

"Masalahnya bukan sekadar ada izin atau tidak, tetapi bagaimana izin itu bisa keluar. Saya akan meneliti lebih lanjut alasan Pemkab Bandung Barat dalam memberikan izin ini," tegasnya.

Dedi juga menekankan bahwa Situ Lembang merupakan kawasan strategis yang memiliki nilai penting bagi latihan militer Kopassus.

Ia menilai bahwa perubahan fungsi lahan di area ini dapat berdampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan sekitar.

"Situ Lembang adalah area sakral bagi latihan Kopassus. Seharusnya kawasan ini tetap hijau dan terjaga, bukan malah berubah menjadi lahan pembangunan," ujarnya.

Selain itu, Dedi juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam kebijakan tata ruang dapat menyebabkan pengelolaan wisata yang tidak terkendali. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ancaman terhadap ekosistem dan bahkan bisa berujung pada bencana lingkungan.

"Jika kebijakan tata ruang tidak diperhatikan dengan baik, pembangunan bisa berantakan. Dampaknya tidak hanya pada ekosistem, tetapi juga bisa mengundang bencana, mengingat lokasi ini berada di kaki gunung," paparnya.

Penyegelan ini turut menuai reaksi dari pihak Eiger. Jemy Septendi, penyusun dokumen Amdal dari PT Mitra Reka Buana, menegaskan bahwa proyek ini telah mengantongi semua izin yang diperlukan.

Meski demikian, Dedi Mulyadi tetap berpegang pada pendiriannya. Ia menilai bahwa kebijakan yang salah dalam penerbitan izin dapat merugikan pengusaha sekaligus membahayakan kelestarian lingkungan.

"Sayangnya, ini juga merugikan pengusaha. Mereka sudah diberi izin, tetapi akhirnya harus ditutup karena ada kesalahan dalam proses perizinan. Seharusnya, semua ini bisa dicegah sejak awal," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore