
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Sekda Kota Palembang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (M Imam Pramana/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang berinisial HRB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan. Yakni berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 meter persegi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus penjualan aset yayasan tersebut.
”Salah satu tersangka itu, yakni HRB yang merupakan mantan Sekda Kota Palembang periode 2016. Dua tersangka lainnya, yakni USG yang berperan sebagai penjual aset dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada 2016,” kata Umaryadi seperti dilansir dari Antara.
Dia menyebutkan, tiga orang tersangka melakukan modus operandi dengan cara penerbitan sertifikat tidak sesuai prosedur. Yakni dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti. Berdasar bukti permulaan yang cukup, kejati menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit ditaksir senilai Rp 11,7 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” terang Umaryadi.
Dia menambahkan, perbuatan tersangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk para saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 77 orang. Umaryadi menegaskan, tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dengan penyelidikan tersebut.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
