Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Januari 2025 | 14.31 WIB

Kejati Tetapkan Mantan Sekda Kota Palembang Tersangka Penjualan Aset

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Sekda Kota Palembang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (M Imam Pramana/Antara) - Image

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Sekda Kota Palembang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (M Imam Pramana/Antara)

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang berinisial HRB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan. Yakni berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 meter persegi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus penjualan aset yayasan tersebut.

”Salah satu tersangka itu, yakni HRB yang merupakan mantan Sekda Kota Palembang periode 2016. Dua tersangka lainnya, yakni USG yang berperan sebagai penjual aset dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang pada 2016,” kata Umaryadi seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebutkan, tiga orang tersangka melakukan modus operandi dengan cara penerbitan sertifikat tidak sesuai prosedur. Yakni dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta barang bukti. Berdasar bukti permulaan yang cukup, kejati menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit ditaksir senilai Rp 11,7 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” terang Umaryadi.

Dia menambahkan, perbuatan tersangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk para saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sebanyak 77 orang. Umaryadi menegaskan, tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lainnya yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dengan penyelidikan tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore