Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Januari 2025 | 20.51 WIB

Ribuan Siswa SMP di 16 Sekolah Negeri Diduga Tak Terdaftar Dalam Dapodik, Dispendik Makassar Lapor ke Kemendiktisaintek

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Makassar Nielma Palamba. (Darwin Fatir/Antara) - Image

Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Makassar Nielma Palamba. (Darwin Fatir/Antara)

JawaPos.com–Ribuan siswa sekolah menegah pertama negeri (SMPN) di 16 sekolah negeri diduga tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dispendik melaporkan masalah itu ke Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

”Kami sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar siswa yang belum terdata dapat segera di input ke dalam sistem Dapodik sebelum batas waktu 31 Januari 2025,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dispendik Makassar Nielma Palamba seperti dilansir dari Antara di Makassar, Jumat (17/1).

Dari data yang diterima, sebanyak 1.323 siswa yang tidak terdaftar pada sistem Dapodik Dispendik Makassar, baik yang akan lulus tahun ini terancam tidak menerima ijazah resmi maupun siswa yang diterima tahun ajaran 2023/2024 dianggap ilegal.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya sedang mengurus masalah tersebut untuk cepat diselesaikan. Sebab jika hal ini terus dibiarkan, para siswa terancam tidak menerima rapor maupun ijazah resmi.

”Solusi kedua, kami akan memindahkan siswa ke sekolah lain tapi masih dalam satu zonasi di wilayah itu. Tetapi ini perlu persetujuan wali siswa ataupun orang tua siswa,” ujar Nielma Palamba.

Nielma mengatakan, kondisi itu diduga karena kelebihan kapasitas rombongan belajar (rombel) di beberapa sekolah negeri yang dimasukkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sehingga berdampak pada kuota siswa melebihi dari jumlah data di Dapodik.

”Kita berupaya mengakomodir ini, meskipun seharusnya tidak diperbolehkan karena melebihi kapasitas rombel. Kalau idealnya, satu rombel untuk SMP negeri diisi maksimal 32 orang siswa. Tetapi yang ada saat ini sampai 50 siswa per rombel,” ungkap Nielma Palamba.

Selain itu pihaknya telah melaporkan perkembangan kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk mencari jalan keluar.

Sebelumnya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan persoalan itu baru diketahui setelah salah seorang kepala sekolah melaporkan adanya permasalahan tersebut.

”Awalnya ini ada kepala sekolah melapor ke saya mengungkap masalah, ada dua ribuan siswa (tak terdaftar) ilegal. Setelah kita cek, yang tidak terdaftar dalam Dapodik itu sekitar seribu-an lebih siswa,” ucap Moh Ramdhan Pomanto.

Dia menyebutkan data yang tidak masuk Dopodik mayoritas dari jalur solusi, dari tiga jalur yang disiapkan masing-masing Prestasi, Zonasi, dan Solusi.

”Saya kaget, tiba-tiba banyak begitu (siswa tidak terdaftar). Pelapor itu orang yang mau pensiun, dia bilang ada masalah besar ini Pak Wali. Ini pun saya tidak pernah dapat laporan resmi, itu yang saya suruh usut,” papar Moh Ramdhan Pomanto.

Praktik ilegal tersebut diduga terjadi sejak tahun ajaran 2021 hingga 2024, saat Kepala Disdik Kota Makassar kala itu dijabat Muhyiddin Mustakim. Dia telah dinonaktifkan pada 30 Desember 2024 karena diduga melanggar netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) saat Pilkada 27 November 2024.

Selain itu, terjadi musibah kebakaran Kantor Dispendik Makassar di Jalan Anggrek Raya pada Sabtu (11/1) dini hari. Sejumlah ruangan seperti ruangan keuangan, ruangan data, hingga aula pada gedung tersebut hangus terbakar.

”Saya sudah laporkan masalah ini ke Kemdiktisaintek dan dia (Muhyiddin) harus tanda tangan dalam surat pernyataan bertanggung jawab pada persoalan itu. Kurang ajar ini, dia tidak pernah lapor kita ada begini. Ini saya temukan sendiri masalahnya,” ungkap Moh Ramdhan Pomanto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore