
Salah satu apartemen yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau disita Ditreskrimsus Polda Riau. (Polda Riau/Antara)
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita apartemen milik mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Kompleks Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nasriadi menyebutkan, penyitaan empat apartemen itu terkait dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif saat Muflihun menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau. Dana SPPD fiktid itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau 2020–2021.
”Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp 557 juta di Citraplaza Nagoya,” kata Nasriadi seperti dilansir dari Antara.
Selain atas nama Muflihun, tiga apartemen lain atas kepemilikan Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan, yang dibeli pada 2020. Total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau sekitar Rp 2,1 miliar.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah menyita dan menyegel rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (22/11). Berdasar kesaksian warga sekitar, rumah yang ditempati orang tua Muflihun itu ditempel spanduk penyegelan bertuliskan Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Dalam proses pemeriksaan, Muflihun diduga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi. Uang di rekening tersebut diduga dinikmati tenaga harian lepas tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.
Muflihun selaku Sekretaris DPRD memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama tenaga harian lepas (THL) tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun, THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas untuk pribadi.
Nasriadi mengungkapkan, Muflihun mengakui menandatangani kuitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Alasan penandatanganan ini karena PPTK sedang tidak berada di tempat.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
