Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 November 2024 | 01.19 WIB

Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Produk Kosmetik Berbahaya

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi. (Darwin Fatir/Antara) - Image

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi. (Darwin Fatir/Antara)

JawaPos.com–Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan segera menetapkan calon tersangka pemilik produk kosmetik atau perawatan kulit yang diduga mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang sudah beredar di pasaran.

”Soal skincare (kosmetik kulit) ini baru selesai pemeriksaan ahli, kemudian tadi malam gelar perkara. Setelah itu, nanti ada prosesnya penetapan tersangka. Nanti kita ekspose,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombespol Dedi Supryadi seperti dilansir dari Antara di Makassar, Selasa (12/11).

Dia menyebutkan, ada tiga kategori produk yang diduga mengandung zat berbahaya dan produknya telah beredar luas di pasaran setelah dilakukan pemeriksaan Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Kendati demikian, Dedi belum menyebut inisial produk.

”Ada tiga kategori itu, karena lokus gandu dan locus delicti (lokasi kejadian). Locus delicti-nya yang mana skincare kita datangi itu positif (merkuri),” ungkap Dedi Supryadi.

Saat ditanyakan berkaitan ekspos sebelumnya ada enam produk skincare atau kosmetik kecantikan yang disita petugas tim gabungan termasuk dari BPOM diduga mengandung bahan kimia berbahaya, membenarkan hal tersebut.

”Ada 6 (jenis produk) tapi di tiga tempat (penyitaan), kemudian ada satu tempat ada yang dua jenis positif (mengandung merkuri),” tutur Kombes Dedi.

Meski demikian pihaknya belum menyebut inisial tersangkanya serta apa saja produk kosmetik kecantikan yang dipasarkan pemilik produk tersebut di pasaran karena masih mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.

”Nanti, setelah saya selesai gelar perkara, penetapan tersangka. Baru saya tanda tangani, baru saya beri tahu, karena asas praduga tak bersalah. Baru tadi malam gelar perkara. Owner atau pemilik (calon tersangka),” tandas Dedi Supryadi.

Sebelumnya, Polda Sulsel merilis hasil sitaan produk perawatan kulit maupun kosmetik kecantikan diduga mengandung merkuri dan telah beredar di pasaran, namun belum menetapkan tersangka.

”Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel diantaranya (merek) FF, RG, MH, MG, GG, dan NRL,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan.

Diketahui enam produk kosmetik tersebut diduga mengandung bahan berbahaya jenis merkuri masing-masing Fenny Frans (FF), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL. Kasus bermula atas informasi masyarakat di media sosial terkait kosmetik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Sehingga, dilaporkan ke Ditreskrimsus selanjutnya ditindaklanjuti tim gabungan PPNS dan BPOM.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore