Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15.31 WIB

Jaksa Dakwa Guru Honorer SDN 4 Baito Konsel dengan Pasal Berlapis

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di PN Andoolo. (La Ode Muh Deden Saputra/Antara) - Image

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang perdana di PN Andoolo. (La Ode Muh Deden Saputra/Antara)

JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan, terdakwa Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan. Yakni dengan menggunakan gagang sapu ijuk.

”Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani seperti dilansir dari Antara.

Dia menyebutkan, atas perbuatan terdakwa, pihaknya mendakwa dengan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Terdakwa juga didakwa dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ujar Ujang Sutisna.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasihat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. ”Kami ajukan eksepsi,” ucap penasihat hukum.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasihat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10).

”Untuk memberikan waktu kepada penasihat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai Senin 28 Oktober, pukul 10.00 wita,” sebut Stevie Rosano.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore