Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15.19 WIB

Pengadilan Niaga Semarang Putus Pailit PT Sritex

Ilustrasi meja hijau pengadilan. (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Ilustrasi meja hijau pengadilan. (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com–Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

”Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022,” kata Haruno Patriadi seperti dilansir dari Antara.

Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas. ”Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,” tambah dia.

Sebelumnya, pada Januari 2022, PT Sritex digugat salah satu debitur, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalan waktu, PT Sritex kembali digugat PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore