Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15.12 WIB

KKP Segel PT FFA Eksporter Rumput Laut di Makassar Langgar Aturan Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Tim Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segel gudang rumput laut milik perusahaan asing PT Flying Fish Algae (FFA) di Makassar, Rabu (23/10). (Antara) - Image

Tim Direktorat PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segel gudang rumput laut milik perusahaan asing PT Flying Fish Algae (FFA) di Makassar, Rabu (23/10). (Antara)

JawaPos.com–Tim Direktorat Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sekaligus menghentikan sementara operasional usaha PT Flying Fish Algae (FFA). Perusahaan itu hendak mengekspor 425 ton rumput laut kering ke Tiongkok.

”Kenapa disegel? Karena SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) pengelolanya belum diperpanjang. Kita hentikan dulu, kita segel sampai SKP-nya aktif,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Dia mengungkapkan, PT FFA merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) diduga melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan rumput laut. Mereka tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan yaitu dokumen SKP dan masa berlakunya habis.

”Selama tidak aktif SKP-nya, perusahaan ini masih terus melakukan pengiriman, sehingga untuk menghentikan pengiriman berikutnya, kita hentikan dulu, kita segel sampai SKP-nya aktif,” tandas Kurniawan.

Selain itu, pengawas perikanan PSDKP telah dilakukan serta memberikan sanksi administratif terhadap PT FFA. Sebelum penyegelan, kata Kurniawan, diawali pemeriksaan serta pengambilan keterangan, selanjutnya dilakukan ekspose hasil pengawasan di lapangan.

Dari hasil tersebut, operasional PT FFA kemudian disegel karena SKP milik perusahaan tersebut belum di perpanjang. Sejak SKP mati, PT FFA telah melakukan ekspor tiga kali dan itu tidak diperkenankan dalam aturan.

Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui SKP milik PT FFA masa berlakunya sudah habis sejak 23 Februari 2024. Terhitung sejak SKP habis masa berlakunya perusahaan ini masih telah melakukan ekspor ke Tiongkok dengan total 102 ton rumput laut.

Sementara jumlah stok rumput laut di gudang PT FFA tercatat sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara kurang lebih 70-90 kilogram per karung. Sedangkan jumlah rumput laut di dalam gudang tersebut sebanyak 4.044 karung dengan kisaran berat antara 70-90 kilogram per karung dengan total 323.520 kilogram ditambah 102.000 ton sehingga mencapai 425.520 kilogram atau 425 ton. Untuk harga rumput laut sekitar Rp 12.617 per kilogram, bila dikalikan dengan 425 ton rumput laut yang disegel mencapai Rp 5.368.785.840..

”Kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum perikanan. Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2019. Jadi penyegelan ini sesuai aturan setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terkait bebas risiko harus punya SKP,” tegas Kurniawan.

Pengawas Perikanan Ahli Madya Ditjen PSDKP Heryati Setyaningsih menambahkan, pelaksanaan pengawasan pengolahan dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan, dengan menerapkan standar kelayakan pengolahan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

”Dengan melakukan sanksi administratif ini, ini memberikan pesan kepada pelaku usaha yang lain baik itu pelaku usaha di bidang penangkapan, budi daya hingga pengolahan untuk mematuhi persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha,” tutur Heryati Setyaningsih.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore