
Sidang putusan perkara pemalsuan surat dan dokumen akta dalam kasus sengketa tanah Dago Elos di PN Bandung, Senin (14/10). (Rubby Jovan/Antara)
JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa hukuman 3,5 tahun penjara. Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dihukum terkait pemalsuan surat dan dokumen akta dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Syarif saat membacakan putusan seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Senin (14/10).
Syarif menyampaikan, dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan dua terdakwa telah merugikan orang lain.
”Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan,” ujar Syarif.
Syarif menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri, termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa.
Majelis hakim melanjutkan, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan dua terdakwa pada 2017.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 5,6 tahun penjara.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
