Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Oktober 2024 | 00.21 WIB

PN Bandung Vonis 3,5 Tahun Muller Bersaudara Atas Kasus Dago Elos

Sidang putusan perkara pemalsuan surat dan dokumen akta dalam kasus sengketa tanah Dago Elos di PN Bandung, Senin (14/10). (Rubby Jovan/Antara) - Image

Sidang putusan perkara pemalsuan surat dan dokumen akta dalam kasus sengketa tanah Dago Elos di PN Bandung, Senin (14/10). (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa hukuman 3,5 tahun penjara. Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dihukum terkait pemalsuan surat dan dokumen akta dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

”Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Syarif saat membacakan putusan seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Senin (14/10).

Syarif menyampaikan, dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu. Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan dua terdakwa telah merugikan orang lain.

”Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan,” ujar Syarif.

Syarif menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri, termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa.

Majelis hakim melanjutkan, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan dua terdakwa pada 2017.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 5,6 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore