Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 September 2024 | 12.44 WIB

LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Eki dan Vina Cirebon

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati. (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Eki dan Vina Cirebon.

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.

LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/9) malam.

Keputusan untuk memberikan program perlindungan itu diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9). Suparyati menjelaskan, ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis berdasar hasil asesmen LPSK.

Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dikembalikan ke Lapas Cirebon.

”Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon,” ujar Sri Suparyati.

Menurut Suparyati, pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarga. Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.

Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore