Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Agustus 2024 | 17.25 WIB

Disdikpora Jogjakarta Kaji Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DI Jogjakarta Didik Wardaya. (Luqman Hakim/Antara) - Image

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) DI Jogjakarta Didik Wardaya. (Luqman Hakim/Antara)

JawaPos.com–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Jogjakarta menyatakan masih mengkaji implementasi penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. Hal itu diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

”Kita belum berani bertindak. Artinya itu masih kita kaji, tidak kemudian serta-merta (diterapkan),” kata Kepala Disdikpora DI Jogjakarta Didik Wardaya seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.

Didik menuturkan kajian terkait implementasi PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut bakal melibatkan instansi terkait meliputi Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DI Jogjakarta.

Melalui kajian tersebut, dia berharap muncul formula maupun aturan turunan yang lebih mendetail untuk diterapkan di sekolah-sekolah.

”Nanti di tingkat daerah tentunya ada aturan yang lebih detail. Kita perlu koordinasi dengan berbagai pihak, dengan dinas kesehatan, dengan DP3AP2 terkait perlindungan anak dan perempuan,” ujar Didik Wardaya.

Menurut Didik, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024 tidak sebatas soal penyediaan alat kontrasepsi semata. Aturan tersebut menekankan pemberian konsultasi, informasi, dan edukasi, yang memadai terkait kesehatan reproduksi bagi siswa.

”Kalau terkait dengan konsultasi itu kan peran (guru) BK (bimbingan dan konseling) terkait pendidikan reproduksi, itu kan tetap kita sosialisasikan sekadar untuk pengenalan, tetapi kalau konteksnya ke penyediaan (alat kontrasepsi) kayaknya kita belum,” ucap Didik.

Menurut dia, materi kesehatan reproduksi selama ini juga telah disematkan melalui pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (penjaskes) atau dikenalkan kepada siswa saat memasuki tahun ajaran baru di sekolah. Implementasi aturan baru tersebut jangan sampai lembaga pendidikan dianggap melegalkan aktivitas seksual di kalangan pelajar atau siswa.

”Termasuk kita menyosialisasikan pendidikan reproduksi, itu kan konteksnya untuk pencegahan. Jangan sampai seakan-akan kita dianggap melegalkan. Nah, itu kita hindarkan,” ujar Didik Wardaya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP itu antara lain mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore