Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Mei 2024 | 19.18 WIB

Polisi Tahan Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan tahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah. - Image

Polres Bintan tahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

JawaPos.com–Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah. Pemalsuan terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda mengatakan, penahanan terhadap tersangka berinisial B dan MR tersebut, berdasar hasil gelar perkara setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik, Senin (6/5).

”Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kedua tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan,” kata AKP Marganda seperti dilansir dari Antara di Bintan, Rabu (8/5).

Kasat menjelaskan, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah tersebut. Masing-masing berinisial B, MR, dan H, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.

Khusus tersangka H, kata dia, Polres Bintan harus menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu guna melakukan pemanggilan sekaligus memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Surat itu sudah dikirim dan diterima Kemendagri pada 3 Mei. Pihaknya masih menunggu jawaban surat dari Kemendagri sampai 3 Juni.

”Kami harapkan jawaban dari Kemendagri dapat kami terima secepatnya, karena perkara ini merupakan satu rangkaian kejadian, sehingga ketiga tersangka harus dilakukan penyidikan,” ungkap AKP Marganda.

Sementara itu, terhadap tersangka B dan tersangka MR saat ini sudah ditahan di Mapolres Bintan selama 20 hari. Yakni terhitung mulai 7 hingga 26 Mei.

Satreskrim Polres Bintan segera menyelesaikan berkas perkara itu untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan guna dilakukan penelitian.

”Kami berkomitmen menangani kasus ini sampai tuntas,” ucap Kasatreskrim Polres Bintan Marganda.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore