Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 April 2024 | 08.05 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Marak, Dinsos Kota Malang Sediakan Safe House untuk Lindungi Korban

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan./Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan./Dok. JawaPos

JawaPos.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah utama yang hingga kini masih belum terselesaikan.

Begitu juga yang terjadi di Kota Malang, hampir setiap pekan ada laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang mencatat sejak awal tahun 2023 hingga bulan April tahun 2024 sudah terkumpul 92 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayahnya.

Dalam catatan itu, terdapat bermacam-macam bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah dan sedang ditangani oleh Dinsos Kota Malang.

Antara lain kekerasan verbal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan tanpa hubungan pernikahan, sampai bullying atau perundungan terhadap perempuan.

“Mayoritas kasus KDRT. Tetapi ada juga kekerasan yang terjadi sebelum ada ikatan pernikahan. Setahun sejak dibentuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos, sudah ada 92 aduan yang ditangani,” ujar Donny Sandito selaku Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.

Untuk menangani laporan kasus kekerasan yang terjadi, ia menyebutkan bahwa pihaknya selalu mengedepankan upaya mediasi dengan melibatkan semua pihak yang terkait.

Hal itu dilakukan untuk mewujudkan kesepahaman agar kasus kekerasan tidak lagi terulang di kemudian hari.

Bila perlu, dalam upaya mediasi itu juga melibatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama di lingkungan pihak yang sedang bermasalah.

Dengan harapan, para tokoh tersebut akan turut melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat masalah kekerasan itu.

Namun, jika dirasa kasus cukup berat, maka pihak Dinsos juga melibatkan apparat penegak hukum.

“Tinggal sikap keluarga saja bagaimana. Apakah ingin membawa ke ranah hukum atau tidak. Jika ada proses hukum, pasti kami akan koordinasi dengan PPA Polresta Malang Kota. Kami akan dampingi dan beri perlindungan,” kata dia.

Selain itu sebagai langkah perlindungan terhadap korban kekerasan, pihak Dinsos juga telah menyiapkan dua safe house yang masing-masing berlokasi di Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Lowokwaru. Biasanya, safe house itu akan digunakan untuk memulihkan kondisi psikis dari korban.

“Setelah psikisnya membaik, baru kemudian dilakukan mediasi,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ke depannya ia berharap warga Kota Malang lebih berani untuk mengadukan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore