JawaPos.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama kelompok usahanya beserta sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya di Jalan Tol Trans Jawa mulai memberlakukan potongan tarif sebesar 20 persen sejak hari ini, Rabu, 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 5 April 2024 pukul 05.00 WIB.
Diskon tarif tol 20 persen tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang pada arus mudik.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana pemberian diskon tarif tol ini sejalan dengan imbauan Pemerintah untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal serta menghindari puncak arus mudik yang diprediksi pada Sabtu, 6 April 2024.
"Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan waktu pemberlakuan potongan tarif tol ini untuk menghindari wilayah yang berpotensi menjadi titik kepadatan di jalan tol Jasa Marga Group khususnya dari Jakarta sampai dengan Semarang," kata Lisye dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4).
Hal yang penting untuk diingat oleh pengguna jalan adalah potongan tarif hanya akan berlaku jika transaksi dilakukan dengan menggunakan uang elektronik (e-toll). Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo e-toll tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
Lisye menyebutkan, potongan tarif 20 persen akan diberlakukan bagi semua golongan kendaraan. Untuk perjalanan menerus tersebut, pengguna jalan akan melewati beberapa ruas jalan tol.
Diantaranya Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang dan Semarang Seksi ABC serta jalan tol Non Jasa Marga Group di antaranya Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang.
Besaran potongan tarif tol 20 persen untuk tarif perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta menuju Semarang hanya berlaku pada Rabu, 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 5 April 2024 pukul 05.00 WIB, hanya untuk asal GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung menjadi sebagai berikut:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp 400.000 menjadi Rp 320.000, potongan tarif sebesar Rp80.000
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 617.500 menjadi Rp 494.000, potongan tarif sebesar Rp123.500
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 813.500 menjadi Rp 650.800, potongan tarif sebesar Rp 162.700