
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak 10 tempat hiburan malam yang buka saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional sepanjang bulan puasa.
”Sampai saat ini kami temukan ada pelanggaran kurang lebih ada 10. Dari tempat hiburan itu kan ada diskotek, kemudian karaoke, pub,” kata Rasdian seperti dilansir dari Antara di Bandung.
Rasdian mengatakan, saat ini, pihaknya masih memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.
”Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” terang Rasdian Setiadi.
Selama Bulan Suci Ramadhan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas dua hari sebelum hari pertama Ramadhan yaitu 10 Maret dan dapat buka kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
”Ya, kembali kepada yang bersangkutan lah. Surat edaran sudah dibuat. Kembali ke yang bersangkutan saja, nanti kalau ditemukan lagi kedua berarti sanksinya lain lagi. Bukan teguran dan lisan lagi, ada tindakan berikutnya,” papar Rasdian Setiadi.
Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung telah memberikan surat edaran yang melarang seluruh tempat hiburan malam di Kota Kembang untuk beroperasi selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin menyebut, surat tersebut telah diberikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
”Khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usaha pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan,” tutur Arief.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
