Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14.39 WIB

Kejati Kepri Jebloskan Terpidana Korupsi Rumah Dinas DPRD ke Penjara

Kejati Kepri mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (14/3). - Image

Kejati Kepri mengeksekusi tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (14/3).

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menjebloskan ke penjara, tiga terpidana kasus korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015. Total kerugian negara mencapai Rp 7,7 miliar.

”Ketiga terpidana yakni Ilyas Sabli, Hadi Chandra, dan Makmur. Ketiganya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, mulai ditahan Kamis (14/3),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.

Dia menyebut, penahanan atau eksekusi terpidana Ilyas Sabri berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

Kemudian, terpidana Makmur berdasar Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.

Sedangkan terpidana Hadi Candra berdasar Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023. Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 200 juta, Bila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.

Selain itu, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 345 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

”Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara,” ungkap Denny.

Denny menjelaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana dilakukan dengan mengundang terlebih dahulu para terpidana hadir di Kantor Kejari Kepri di Tanjungpinang, Kamis (14/3).

”Prosesi eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para terpidana oleh tim dokter klinik Kejati Kepri. Setelah dinyatakan sehat, para terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,” ujar Denny Anteng Prakoso.

Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna 31 September 2017. Lima tersangka yaitu mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Natuna Syamsurizon, mantan Sekwan Makmur, serta mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra.

Penyidik menemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Sehingga dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,7 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore