
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) jatim, Heni Yuwono./(ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim)
JawaPos.com – Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2024, sejumlah warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur mendapatkan kabar gembira.
Sebanyak 20 dari 31 narapidana Hindu di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi tersebut diberikan remisi khusus.
Remisi yang diberikan ini bervariasi, dengan durasi terpendek adalah 15 hari dan terpanjang mencapai dua bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, menyatakan bahwa awalnya ada 22 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini.
Namun, dua di antaranya belum menerima Surat Keputusan (SK) remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena adanya kekurangan berkas dalam proses administrasi, khususnya terkait Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
“SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan,” ucap Heni Yuwono, dilansir dari Antara News, Senin (11/3).
Instrumen ini penting karena memiliki berbagai indikator khusus yang salah satunya bertujuan untuk menilai perubahan perilaku narapidana.
“Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” lanjut Heni.
Heni juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN sehingga dua narapidana yang belum menerima SK remisi dapat segera mendapatkan haknya.
“Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024,” katanya.
Remisi ini diberikan secara eksklusif kepada narapidana beragama Hindu, yang jumlahnya saat ini ada 31 orang di Jawa Timur.
Heni menjelaskan bahwa ada sembilan narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, dengan alasan-alasan tertentu seperti masih berstatus tahanan, menerima hukuman mati, tercatat dalam register F karena pelanggaran, sedang menjalani subsider, atau belum menjalani hukuman minimal enam bulan.
Dari 20 narapidana yang mendapatkan remisi, sebagian besar, yaitu 14 orang, menerima remisi selama satu bulan.
Tiga narapidana lainnya mendapatkan remisi 15 hari, dua narapidana mendapatkan 1,5 bulan, dan hanya satu narapidana yang mendapatkan remisi maksimal dua bulan.
Lembaga Pemasyarakatan Surabaya menjadi kontributor terbesar dengan lima narapidana yang mendapatkan remisi.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
