Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2024 | 15.51 WIB

TPT Tol Kediri-Tulungagung Bakal Tempuh Jalur Pengadilan Jika di Musyawarah Ketiga Warga Tak Datang Lagi

Deretan kursi yang disiapkan untuk warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung tak ada yang menempati karena belasan warga memilih tidak hadiri rapat. (Foto: AYU ISMA/JPRK) - Image

Deretan kursi yang disiapkan untuk warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung tak ada yang menempati karena belasan warga memilih tidak hadiri rapat. (Foto: AYU ISMA/JPRK)

JawaPos.com – Penolakan dari 11 warga Kelurahan Gayam, Mojoroto yang tanahnya terdampak pembangunan Tol Kediri-Tulungagung masih terus berlanjut.

Dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup) Sabtu (9/3), diketahui, 11 pemilik tanah terdampak Tol Kediri-Tulungagung ramai-ramai tak menghadiri agenda musyawarah kedua ganti rugi tol, pada Kamis (7/3) lalu.

Musyawarah kedua sedianya digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.00 WIB ternyata tidak ada satu pun undangan yang hadir.

Padahal, sejumlah tim pengadaan tanah yang terdiri dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah hadir di lokasi.

Imbasnya, panitia pengadaan tanah Tol Kediri-Tulungagung harus pulang dengan tangan hampa, dan terpaksa harus menunggu agenda musyawarah ketiga.

Agenda musyawarah kedua itu pun langsung dilakukan penutupan. Mereka yang telah hadir langsung membubarkan diri dan meninggalkan Balai Kelurahan Gayam.

Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti, mengebut, sesuai prosedur, pihaknya akan kembali mengundang warga di musyawarah ketiga.

“Karena melaksanakan ketentuan undang-undang, proyek ini harus tetap berjalan. Maka atas pihak-pihak yang belum setuju, harus diundang lagi sampai nanti musyawarah ketiga. Hari ini musyawarah kedua, ternyata warga tidak berkenan hadir,” katanya.

Perempuan yang akrab disapa Nanda itu mengaku sudah berupaya mengundang warga secara patut. Namun, ternyata tidak ada warga yang bersedia datang.

“Secara ketentuan jika sudah diundang musyawarah sampai ketiga tidak hadir, tapi sudah diundang secara patut, maka bisa dititipkan di pengadilan untuk uang ganti kerugiannya (konsinyasi, Red). Kami sekarang dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut,” terangnya.

Nanda pun menyebut, jadwal musyawarah ketiga untuk membahas uang ganti rugi Tol Kediri-Tulungagung, akan dilaksanakan 14 hari ke depan.

“Pada saat audiensi salah satu tuntutannya kan menolak dilaksanakan musyawarah kedua dan ketiga. Karena kami tetap harus melaksanakan ketentuan undang-undang, jadi kami tetap melaksanakan ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelas warga yang diundang musyawarah kedua kemarin memang sudah menyatakan menolak nilai ganti rugi di musyawarah pertama.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore