
BERBAHAYA: Sejumlah anak-anak saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya Gresik. (Rofiq/Radar Gresik)
JawaPos.com - Pertumbuhan pengguna kendaraan bertenaga listrik telah menarik perhatian serius dari anggota DPRD Gresik.
Para Wakil Rakyat tersebut mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur kendaraan tersebut dengan tujuan meminimalisir kecelakaan di jalan raya.
Dikutip dari Radar Gresik (JawaPos Grup) Jumat (8/3), menurut Abdullah Hamdi, anggota Komisi III DPRD Gresik, penggunaan kendaraan listrik telah meningkat belakangan ini.
Kurangnya sosialisasi mengenai peraturan-peraturan terkait telah menyebabkan kurangnya kepatuhan dalam berlalu lintas.
Anggota Komisi III DPRD Gresik menyatakan bahwa meskipun ada aturan terkait penggunaan kendaraan bertenaga listrik, banyak yang belum mengetahuinya.
"Padahal, aturan terkait penggunaan kendaraan bertenaga listrik sudah ada. Tapi banyak yang belum tahu," ujar Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.
Misalnya, masih banyak pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan helm meskipun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2020 mewajibkan penggunaan helm.
Selain itu, aturan juga membatasi kecepatan maksimal sebesar 25 kilometer per jam, tetapi pada kenyataannya kecepatan di jalan raya sering kali melampaui batas tersebut.
"Kemudian terkait kecepatan, dalam aturan tersebut juga dibatasi. Yakni 25 kilometer per jam. Tapi nyatanya di jalan kecepatan sangat tinggi," terang Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.
Abdullah Hamdi juga menyoroti ketentuan dalam Permenhub terkait usia pengguna sepeda listrik, di mana minimal berusia 12 tahun dan untuk usia 12 hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.
Menurutnya, dalam praktiknya, banyak anak-anak kecil yang menggunakan sepeda listrik di jalan, yang tentunya sangat berbahaya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan pembentukan perda yang khusus mengatur kendaraan listrik untuk meningkatkan sosialisasi dan kesadaran masyarakat.
Abdullah Hamdi juga menekankan pentingnya fasilitasi dari pemerintah terkait penggunaan sepeda listrik, seperti penyediaan jalur khusus di jalan raya.
"Selain itu juga perlu ada fasilitasi dari pemerintah terkait pengendara sepeda listrik. Misalnya jalur khusus di jalan raya," kata Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
