Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Maret 2024 | 22.28 WIB

Pengguna Kendaraan Listrik di Gresik Meningkat Tarik Perhatian DPRD, Wakil Rakyat Ajukan Perda

BERBAHAYA: Sejumlah anak-anak saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya Gresik. (Rofiq/Radar Gresik) - Image

BERBAHAYA: Sejumlah anak-anak saat mengendarai sepeda listrik di jalan raya Gresik. (Rofiq/Radar Gresik)

JawaPos.com - Pertumbuhan pengguna kendaraan bertenaga listrik telah menarik perhatian serius dari anggota DPRD Gresik.

Para Wakil Rakyat tersebut mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur kendaraan tersebut dengan tujuan meminimalisir kecelakaan di jalan raya.

Dikutip dari Radar Gresik (JawaPos Grup) Jumat (8/3), menurut Abdullah Hamdi, anggota Komisi III DPRD Gresik, penggunaan kendaraan listrik telah meningkat belakangan ini.

Kurangnya sosialisasi mengenai peraturan-peraturan terkait telah menyebabkan kurangnya kepatuhan dalam berlalu lintas.

Anggota Komisi III DPRD Gresik menyatakan bahwa meskipun ada aturan terkait penggunaan kendaraan bertenaga listrik, banyak yang belum mengetahuinya.

"Padahal, aturan terkait penggunaan kendaraan bertenaga listrik sudah ada. Tapi banyak yang belum tahu," ujar Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.

Misalnya, masih banyak pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan helm meskipun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 45/2020 mewajibkan penggunaan helm.

Selain itu, aturan juga membatasi kecepatan maksimal sebesar 25 kilometer per jam, tetapi pada kenyataannya kecepatan di jalan raya sering kali melampaui batas tersebut.

"Kemudian terkait kecepatan, dalam aturan tersebut juga dibatasi. Yakni 25 kilometer per jam. Tapi nyatanya di jalan kecepatan sangat tinggi," terang Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.

Abdullah Hamdi juga menyoroti ketentuan dalam Permenhub terkait usia pengguna sepeda listrik, di mana minimal berusia 12 tahun dan untuk usia 12 hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.

Menurutnya, dalam praktiknya, banyak anak-anak kecil yang menggunakan sepeda listrik di jalan, yang tentunya sangat berbahaya.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengusulkan pembentukan perda yang khusus mengatur kendaraan listrik untuk meningkatkan sosialisasi dan kesadaran masyarakat.

Abdullah Hamdi juga menekankan pentingnya fasilitasi dari pemerintah terkait penggunaan sepeda listrik, seperti penyediaan jalur khusus di jalan raya.

"Selain itu juga perlu ada fasilitasi dari pemerintah terkait pengendara sepeda listrik. Misalnya jalur khusus di jalan raya," kata Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore