Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Februari 2024 | 04.38 WIB

Polisi Tahan Pelajar Pelaku Pembobolan Mesin ATM Bank Jatim

Polres Kediri Kota rilis kasus pembobolan mesin ATM di Kediri. - Image

Polres Kediri Kota rilis kasus pembobolan mesin ATM di Kediri.

JawaPos.com–Polres Kediri Kota menangkap JMS, 18, seorang pelajar sebuah sekolah menengah atas di Kediri. Dia diduga terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, penangkapan JMS dilakukan di rumahnya, Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dia diduga terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

”Pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencongkel pintu brankas dan merusak dan menarik keluar. Tapi gagal,” kata Nova Indra Pratama seperti dilansir dari Antara di Kediri.

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya pada 12 Februari sekitar pukul 03.00 WIB. Dia merusak layar monitor mesin ATM serta mencongkel CCTV di dalam ruangan mesin ATM tersebut. CCTV itu kemudian dibuang di TPA Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Polisi, kata dia, terus mengusut perkara tersebut. Polisi mencoba menyalin gambar yang diambil dari CCTV di lokasi ATM itu. Gambar tersangka terekam, sehingga langsung ditindaklanjuti.

”Selain itu, ada juga keterangan sejumlah saksi yang mengarah ke tersangka, sehingga polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka,” papar Nova Indra Pratama.

Sebelum membobol mesin ATM, pelaku juga melakukan tindak pencurian di toko rokok elektrik di Kota Kediri. Pelaku merusak pintu toko dengan mencongkel. Setelah dicongkel, pelaku masuk dan membawa kabur sejumlah barang jualan di toko itu seperti vapor, dan sejumlah barang lain.

”Pelaku juga merusak CCTV di toko itum,” ujar Nova Indra Pratama.

Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Kepada polisi, lanjut Nova Indra Pratama, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi pembobolan mesin ATM tersebut. Namun, gagal.

Untuk motif, Nova mengatakan, pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore