
Polres Kediri Kota rilis kasus pembobolan mesin ATM di Kediri.
JawaPos.com–Polres Kediri Kota menangkap JMS, 18, seorang pelajar sebuah sekolah menengah atas di Kediri. Dia diduga terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, penangkapan JMS dilakukan di rumahnya, Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dia diduga terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
”Pelaku melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku mencongkel pintu brankas dan merusak dan menarik keluar. Tapi gagal,” kata Nova Indra Pratama seperti dilansir dari Antara di Kediri.
Pelaku, kata dia, melakukan aksinya pada 12 Februari sekitar pukul 03.00 WIB. Dia merusak layar monitor mesin ATM serta mencongkel CCTV di dalam ruangan mesin ATM tersebut. CCTV itu kemudian dibuang di TPA Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Polisi, kata dia, terus mengusut perkara tersebut. Polisi mencoba menyalin gambar yang diambil dari CCTV di lokasi ATM itu. Gambar tersangka terekam, sehingga langsung ditindaklanjuti.
”Selain itu, ada juga keterangan sejumlah saksi yang mengarah ke tersangka, sehingga polisi berhasil mendapatkan identitas tersangka,” papar Nova Indra Pratama.
Sebelum membobol mesin ATM, pelaku juga melakukan tindak pencurian di toko rokok elektrik di Kota Kediri. Pelaku merusak pintu toko dengan mencongkel. Setelah dicongkel, pelaku masuk dan membawa kabur sejumlah barang jualan di toko itu seperti vapor, dan sejumlah barang lain.
”Pelaku juga merusak CCTV di toko itum,” ujar Nova Indra Pratama.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Kepada polisi, lanjut Nova Indra Pratama, pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi pembobolan mesin ATM tersebut. Namun, gagal.
Untuk motif, Nova mengatakan, pelaku melakukan aksinya untuk kepentingan pribadi. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
