
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan II Tahun 2024.
JawaPos.com–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengelola keuangan daerah secara andal dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal itu sejalan dengan semangat menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang ditandai dengan pelayanan yang semakin efektif, efisien, akuntabel, dan berdaya saing.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, diperlukan upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, butuh peningkatan pemahaman ASN terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan.
”Selain itu dibutuhkan upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan keuangan daerah dengan capaian sasaran pemerintahan yang bersih, efektif, dan berasas demokrasi,” papar Horas Maurits Panjaitan.
Dia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina tidak henti-henti melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memberikan literasi keuangan daerah.
”Kemendagri memberikan petunjuk yang bisa digunakan bersama daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah dia.
Maurits mengingatkan kepala daerah agar dalam pengelolaan keuangan menerapkan asas money follow program. Para kepala daerah harus matang dalam menerjemahkan kebutuhan untuk pencapaian kinerja suatu program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
”Pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Horas Maurits Panjaitan.
Dia menambahkan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasar target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
”Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah agar ditentukan sesuai target kinerja pelayanan masing-masing urusan pemerintahan dan fokus pada prioritas pembangunan,” ungkap Horas Maurits Panjaitan.
Maurits menjelaskan, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah harus menetapkan pejabat pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, program-program APBD TA 2024 dapat dilaksanakan secara optimal.
Beberapa posisi penting seperti sekretaris daerah (Sekda) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) selaku pejabat pengelolaan keuangan daerah (PPKD), dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran (PA).
”Dalam hal penetapan pejabat barang/jasa diinstruksikan kepada kepala daerah dalam rangka mendorong percepatan pengadaan barang/jasa, menetapkan pejabat yang melakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah,” tandas Maurits.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
