Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2024 | 00.17 WIB

Ada yang Beda di PPDB SMA/SMK 2024-2025, Simak Informasi dari Dispendik Jatim Terkait Perubahan Kebijakannya

Dinas Pendidikan Jatim mulai lakukan sosialisasi PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2024-2025. - Image

Dinas Pendidikan Jatim mulai lakukan sosialisasi PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2024-2025.

JawaPos.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2024-2025 diketahui memiliki perbedaan mekanisme jalur zonasi, dari tahun-tahun sebelumnya. Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan, apabila tahun-tahun sebelumnya pendaftaran dilakukan berdasarkan jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota, sedangkan untuk tahun ini didasarkan pada zona kelurahan/desa.

Penentuan zona nantinya akan terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.

"Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021,” ungkap Aries, dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Senin (12/2).

Melansir dari Antara, Senin (12/2) Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai mensosialisasikan perubahan kebijakan terkait mekanisme jalur zonasi ini. Sosialisasi tersebut melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Kabupaten/Kota, dan Cabang Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah.

Aries berharap informasi terkait PPDB tahun 2024 ini bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, dan diharapkan bisa memahami adanya perubahan kebijakan zonasi ini.

Adapun lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024 di antaranya, pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

Kedua, penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antar kabupaten/kota.

Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan. Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.

Dan, yang kelima yaitu penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.

Ketua Dispendik Jatim itu menyebut bahwa teknis PPDB sebenarnya hampir sama, calon peserta didik baru memilih paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau paling banyak dua sekolah dalam zonasi, dan satu sekolah di luar zonasi yang berbatasan.

Aries menambahkan jika perbedaan aturan PPDB tahun ini, hanya terletak pada persyaratan Kartu Keluarga, yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali.

“Kalau tahun sebelumnya bisa tanpa tercantum nama orang tua kandung, asalkan Kartu Keluarga lebih dari satu tahun, tetapi tahun ini sudah tidak berlaku,” tegasnya pada Senin, (12/2), seperti yang dilansir dari Antara, Jumat (12/2).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore