Kantor BPRS Mojo Artho yang berada di Jalan Mojopahit. Perseroda milik Pemkot Mojokerto ini kini diserahkan pengelolaannya oleh OJK ke LPS. (Rizal Amrulloh/JPRM)
Keputusan tersebut dikeluarkan OJK usai LPS mengambil alih pengelolaan bank pelat merah yang berada di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto itu selama dua pekan, dimulai 12 Januari 2024 lalu.
Keputusan OJK itu, membuat status BPRS Mojo Artho yang sebelumnya dinyatakan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR), kini telah resmi dilikuidasi oleh OJK. ’’Kemarin keluar hasilnya dilikuidasi,’’ ungkapnya.
Untuk tahap-tahap selanjutnya, Ruby menyatakan Pemkot Mojokerto menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada LPS. ’’Semua langsung ditangani sepenuhnya oleh LPS,’’ ujarnya.
Diketahui, terhitung sejak dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha, OJK tetap memberikan kewenangan kepada lembaga penjamin tersebut untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah.
Sehingga, menurut Ruby, BPRS Mojo Artho masih tetap memberikan pelayanan kepada nasabah seperti biasa. Setidaknya, hingga dalam kurun 3 bulan ke depan atau 90 hari kerja.
Baca Juga: Bos LPS Jamin Dua BPR Bangkrut di Jatim dan Jabar, Segini Total Simpanan yang Sudah Diganti
’’Jadi, pegawai BPRS untuk sementara masih tetap beroperasi sampai nanti ada pemberitahuan berikutnya,’’ tambah Ruby.
Ditanya soal dana deposan yang masih nyantol di BPRS, Ruby menyatakan LPS bakal mencari solusi atas permasalahan tersebut. Seperti misalanya dengan mengambil langkah untuk melelang aset.
’’Yang (nominal) besar-besar bisa jadi nanti akan dihitung lagi sesuai dengan kemampuan. Mungkin nanti juga ada aset-aset yang bisa dijual atau dilelang,’’ ungkap dia.
Sebagai informasi, cash flow di BPRS Mojo Artho menjadi mandek akibat banyaknya kredit macet. Kondisi itu tentu berdampak pada nasabah yang kesulitan menarik dana deposito meski sudah jatuh tempo.
Selain menghadapi likuidasi, dari informasi yang beredar, bank yang beralamat di Jalan Mojopahit ini juga kabarnya masih diusut oleh korps Adhyaksa atas dugaan kasus korupsi yang menyeret dua orang tersangka.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
