Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Januari 2024 | 21.54 WIB

Pemprov Sumut dan KPK Berkoordinasi Terkait Pengajuan Plt Bupati Labuhan Batu

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut Juliadi Harahap. - Image

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut Juliadi Harahap.

JawaPos.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhan Batu, terkait dugaan tindak pidana korupsi suap.

Dilansir dari Metro Daily (JawaPos Group), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah melakukan koordinasi dengan KPK terkait pengajuan pelaksana tugas (Plt) Bupati Labuhan Batu.

Koordinasi itu untuk melakukan proses pengajuan Wakil Bupati Ellya Rosa Siregar yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Labuhan Batu.

"»Semua sedang proses, kita juga sedang berkoordinasi dengan KPK untuk segala hal," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut Juliadi Zurdani Harahap.

Juliadi mengungkapkan, setelah berkoordinasi dengan KPK, tahap selanjutnya yakni proses pengajuan Ellya Rosa Siregar sebagai pelaksana tugas Bupati Labuhan Batu ke Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Rudi Syahputra Ritonga (RSR), anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu. Sedangkan 2 tersangka lain berasal dari pihak swasta yakni, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

Tersangka EAR dan RSR sebagai penerima suap, dijerat pasal 12 huruf a atau b, dan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka ES dan FS sebagai pemberi suap, keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf atau b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, diamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar sekitar Rp 551,5 juta, yang diduga merupakan sebagian dari total penerimaan sekitar Rp 1,7 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore