Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Januari 2024 | 00.56 WIB

Lelang Barang Gadaian, Ternyata Emas Palsu, Pegadaian di Kediri Rugi Rp 656 Juta

Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nur Ngali. - Image

Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nur Ngali.

JawaPos.com – Pada akhir 2021 PT Pegadaian unit pembantu cabang (UPC) Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim) melakukan lelang atas barang gadai yang tidak ditebus para penggadai. Dari banyak barang yang digadai adalah emas.

Sebagaimana ketentuan, sebelum lelang tim internal Pegadaian Kediri melakukan uji gosok untuk memeriksa kadar karat emas. Setelah ada uji gosok ternyata emas yang digosok itu kadarnya tidak sesuai dan sebagian palsu alias tidak mengandung emas.

Usut punya usut ternyata emas itu milik nasabah Pegadaian berinisial AW. Temuan itu membuat Pegadaian mengalami kerugian hingga Rp 656 juta. Tidak sampai di situ, temuan itu menjadi kasus tindak pidana korupsi yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri. Dari kasus ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka. Yaitu, AW selaku penggadai dan mantan kepala UPC Pegadaian Ngronggo berinisial AW.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri Nur Ngali mengatakan, kini kasus dugaan korupsi di Pegadaian itu masih dalam tahap penyidikan dan dua tersangka telah ditetapkan. Belum diketahui kapan kasus itu masuk ke persidangan. “Berkas belum rampung,” kata Nur Ngali seperti dilansir Jawa Pos Radar Kediri, Jumat (19/1).

Nur Ngali menyampaikan, berkas-berkas perkara itu masih disusun. Jaksa pun sudah menyita barang bukti kasus korupsi itu. Yaitu, dokumen terkait transaksi, seperti surat gadai, realisasi gadai, nota, dan surat lainnya.

“Dokumen yang disita ada surat gadai, realisasi gadai, surat-surat yang berisi data jenis barang yang dijaminkan, serta nota-nota,” jelas Nur Ngali ketika ditemui Jawa Pos Radar Kediri Kamis (18/1) sore.

Nur Ngali menjelaskan bahwa AW ketika diperiksa penyidik mengaku memang tidak melakukan uji gosok perhiasan yang digadaikan AH. Alasannya, AH sudah sering kali melakukan gadai perhiasan. Lantas, AH membayar pinjamannya yang menunggak dengan emas karat rendah dan emas palsu.

Ahmad Riffi Al Hakim

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore