Salah satu Area parkir Nganjuk.
JawaPos.com – Mencegah adanya pungutan liar yang berkelanjutan dari juru parkir (jukir) nakal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah (perda).
Salah satu strateginya, Dinas Perhubungan (dishub) terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk senantiasa meminta karcis ke petugas jukir saat memarkirkan kendaraannya dan ketika hendak membayar retribusi parkir.
Kepala Dishub Tri Wahju Koentjoro melalui Kabid Angkutan dan Transportasi Makrus menyebut, selain mengimbau para pemilik kendaraan, ia juga menegaskan kepada jukir agar selalu memberi karcis saat akan memungut biaya parkir.
"Jukir harus memberi karcis retribusi parkir jika memungut parkir dan warga wajib meminta,” tandas Kepala Dishub Tri Wahju Koentjoro melalui Kabid Angkutan dan Transportasi Makrus, seperti yang dikutip Radar Nganjuk (JawaPos Grup), pada Rabu (17/1).
Hal itu penting dilakukan, karena menurutnya, dengan adanya karcis tersebut maka dapat dipastikan bahwa jukir itu adalah jukir resmi, bukan jukir ilegal.
Sehingga, jukir tersebut tidak akan berani memungut retribusi parkir yang nyeleneh dari ketentuan perda.
Selain itu, Makrus juga mengingatkan untuk tidak perlu memungut retribusi parkir kepada para pemilik kendaraan dengan nomor polisi (nopol) luar Kabupaten Nganjuk dan kendaraan nopol Nganjuk yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan sebelumnya.
Sebab, jika sudah membayar retribusi parkir berlanggana, maka otomatis si pemilik kendaraan itu bisa parkir dengan gratis. Karena sudah dibayar selama setahun. “Jadi tidak setiap parkir harus bayar retribusi parkir,” ingatnya.
Selanjutnya, jika masih ada saja jukir yang nakal atau memaksa, Makrus meminta agar masyarakat tidak usah membayarnya. Yang harus dilakukan adalah segera laporkan hal tersebut ke dishub atau kepolisian.
Menurutnya, sikap jukir yang memaksa pemilik kendaraan untuk membayar retribusi parkir yang melenceng jauh diatas nilai di perda itu, sudah termasuk pada tindakan pungutan liar (pungli). Dan hal itu sudah mengarah pada aksi premanisme.
Sebelumnya, hal tersebut sudah seringkali kejadian kepada warga, hingga membuat mereka geram.
Diketahui, banyak warga yang dulu membayar retribusi parkir di atas ketentuan peraturan daerah (perda)
Warga sering dipaksa untuk membayar retribusi parkir sepeda motor sebesar Rp 2 ribu. Padahal, dalam Perda No 3/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, pada saat itu tarif parkir sepeda motor masih Rp 500.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
