Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Januari 2024 | 23.45 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman Ratusan Anjing ke Sragen untuk Dikonsumsi, Lima Tersangka Ditetapkan

Ilustrasi sekumpulan anjing di atas truk pengangkut / sumber: countryliving.com - Image

Ilustrasi sekumpulan anjing di atas truk pengangkut / sumber: countryliving.com

JawaPos.com – Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengiriman ratusan ekor anjing ke Kabupaten Sragen.

Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, Kepala Polrestabes Semarang, mengungkapkan pada Senin (8/1) bahwa salah satu dari lima tersangka tersebut adalah pemesan anjing yang direncanakan untuk dikonsumsi.

Dikutip dari Antara pada Senin (8/1), tersangka DH, warga Gemolong, Kabupaten Sragen, telah beberapa kali melakukan pemesanan anjing dalam jumlah ratusan.

"Individu ini bertindak sebagai pemesan, dan sudah beberapa kali melakukan pemesanan," jelas Irwan.

Empat tersangka lainnya adalah awak truk yang mengangkut ratusan anjing dan berperan membantu dalam kegiatan tersebut.

Dari keterangan para pelaku, diketahui bahwa ratusan anjing tersebut berasal dari wilayah Subang, Jawa Barat.

Dari 226 ekor anjing yang diangkut oleh truk, 12 di antaranya ditemukan dalam kondisi mati.

Irwan menyatakan bahwa sampel anjing yang sudah mati telah dikirim ke Universitas Airlangga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Anjing-anjing yang selamat dari kejadian tersebut kemudian dititipkan di salah satu penampungan di Kota Semarang.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kejadian ini bermula dari laporan aktivis perlindungan satwa yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis.

Truk ini diduga tidak memiliki dokumen resmi saat melintas melalui Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (6/1) malam.

 ***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore