Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Januari 2024 | 14.14 WIB

Tak Ada Karcis Tak Perlu Bayar, Begini Aturan Parkir Baru di Tulungagung

Seorang jukir sedang memberi aba-aba kendaraan roda empat yang parkir di pinggir jalan pusat kota Tulungagung.

JawaPos.com – Mengawali tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi merilis aturan baru terkait konsep perparkiran di wilayahnya.

Konsep parkir berlangganan yang telah bertahun-tahun digunakan, kini dikabarkan telah diganti dengan metode konvensional, yakni menggunakan karcis.

Diketahui, penghapusan aturan parkir berlangganan ini telah disesusaikan dengan Perda Tulungagung nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.

Berdasarkan Perda tersebut, perubahan metode baru perparkiran  ini juga diiringi dengan penetapan kenaikan tarif parkir dari sebelumnya, khususnya untuk di wilayah perkotaan Tulungagung.

Tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp500 saja, sekarang menjadi Rp2000. Kemudian, untuk tarif mobil dan sejenisnya naik juga menjadi Rp3.000 dari sebelumnya yang hanya Rp1000.

Dilansir Radar Tulungagung (JawaPos Grup), Kamis (4/1), Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum menuturkan bahwa aturan pergantian konsep parkir ini tidak bisa serta merta harus langsung dijalankan begitu saja.

Menurutnya, pihaknya akan terlebih dulu memfokuskan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan metode dan tarif baru perparkiran di Tulungagung itu selama bulan Januari ini.

Penting untuk masyarakat dapat memahami terlebih dulu mengenai mekanisme aturan parkir ini.

Sehingga kedepannya, tidak akan ada kesalahpahaman dan penolakan dari warga, entah itu karena biaya parkir yang relatif naik, atau masalah lainnya.

“Parkir berlangganan di Tulungagung secara resmi dihapus. Maka mekanismenya, mulai 2024 ini setiap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di wilayah tertentu akan dikenakan ongkos parkir,” ungkap Vinyas.

Selain melakukan sosialisasi, mulai tahun ini juga setiap petugas juru parkir (jukir) akan dibekali karcis parkir.

Meski begitu, terkait karcis parkir saat ini masih dimintakan porporasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore