Seorang jukir sedang memberi aba-aba kendaraan roda empat yang parkir di pinggir jalan pusat kota Tulungagung.
JawaPos.com – Mengawali tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi merilis aturan baru terkait konsep perparkiran di wilayahnya.
Konsep parkir berlangganan yang telah bertahun-tahun digunakan, kini dikabarkan telah diganti dengan metode konvensional, yakni menggunakan karcis.
Diketahui, penghapusan aturan parkir berlangganan ini telah disesusaikan dengan Perda Tulungagung nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan Perda tersebut, perubahan metode baru perparkiran ini juga diiringi dengan penetapan kenaikan tarif parkir dari sebelumnya, khususnya untuk di wilayah perkotaan Tulungagung.
Tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp500 saja, sekarang menjadi Rp2000. Kemudian, untuk tarif mobil dan sejenisnya naik juga menjadi Rp3.000 dari sebelumnya yang hanya Rp1000.
Dilansir Radar Tulungagung (JawaPos Grup), Kamis (4/1), Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum menuturkan bahwa aturan pergantian konsep parkir ini tidak bisa serta merta harus langsung dijalankan begitu saja.
Baca Juga: Imbas Aturan Parkir di Jalan Dhoho, Paguyuban Pengusaha Toko Beri Kritik Tajam Pada Pemkot Kediri
Menurutnya, pihaknya akan terlebih dulu memfokuskan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan metode dan tarif baru perparkiran di Tulungagung itu selama bulan Januari ini.
Penting untuk masyarakat dapat memahami terlebih dulu mengenai mekanisme aturan parkir ini.
Sehingga kedepannya, tidak akan ada kesalahpahaman dan penolakan dari warga, entah itu karena biaya parkir yang relatif naik, atau masalah lainnya.
“Parkir berlangganan di Tulungagung secara resmi dihapus. Maka mekanismenya, mulai 2024 ini setiap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di wilayah tertentu akan dikenakan ongkos parkir,” ungkap Vinyas.
Selain melakukan sosialisasi, mulai tahun ini juga setiap petugas juru parkir (jukir) akan dibekali karcis parkir.
Meski begitu, terkait karcis parkir saat ini masih dimintakan porporasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
