Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Desember 2023 | 22.04 WIB

Ratusan Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Natal, Ada yang Langsung Bebas

358 narapidana umat kristiani di Jatim mendapatkan hak remisi khusus. - Image

358 narapidana umat kristiani di Jatim mendapatkan hak remisi khusus.

JawaPos.com–Suka cita perayaan Natal juga dirasakan 358 narapidana umat kristiani di Jatim. Pasalnya, meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyarat berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

”Jumlah usul remisi khusus Natal otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo hari ini (25/12). Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.

”SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usul yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang,” terang Asep.

Belum terpenuhinya syarat khusus itu karena narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.

”Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan,” urai Asep.

Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assessment yang menunjukkan penurunan tingkat risiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi.

”Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil,” tegas Asep.

Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

”Sebanyak 130 orang di antaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang,” ulas Asep.

Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore