Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Desember 2023 | 13.55 WIB

Anggota DPD RI Dapil Sulteng Abdul Rachman Thaha Ingatkan untuk Tegas dan Tak Tebang Pilih dalam Penegakan Disiplin Anggota Polri

 

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha.

JawaPos.com–Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah diingatkan untuk tidak bermain-main dalam penegakan disiplin anggota Polri. Bagi anggota Polri yang melanggar disiplin dan kode etik, harus tindak lanjuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku di korps Bhayangkara tersebut. Penegasan itu disampaikan anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdul Rachman Thaha.

Senator yang karib disapa ART mengaku, menerima informasi dari bahwa ada oknum Polri yang kembali aktif berkantor, padahal oknum tersebut tinggal menunggu surat pemecatan. Pelanggarannya sanksi etik dan melakukan disersi.

”Oknum Polri ini bertugas di Polres Buol, Sulawesi Tengah. Saya berharap Polres Buol dan bahkan Polda Sulteng jangan membuka sendiri cela hukum kepada institusinya. Karena oknum bersangkutan telah melanggar etik dan melakukan disersi,” ungkap Abdul Rachman Thaha, senator yang duduk di Komite I yang membidangi politik, hukum, dan keamanan.

Sebagai mitra kerja Komite I, ART mengingatkan Polri dan Polda jajaran untuk tidak melindungi anggota Polri yang bermasalah. ”Saya dapat informasi, oknum ini kembali masuk berkantor. Ada apa ini? Padahal oknum tersebut tinggal menunggu surat pemberhentian dari Mabes Polri,” ungkap Abdul Racman Thaha.

Menurut dia, jika oknum Polri di Buol tersebut lolos dari sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH), oknum Polri yang sebelum-sebelumnya telah di-PTDH dengan kasus yang sama, berpeluang menggugat Polri. Sebab, kasus mereka sama karena melanggar etik dan disersi. Akan tetapi yang lainnya dipecat, sementara yang satunya ini tidak.

”Ini yurisprudensi baru. Bisa digugat Polri dan jajarannya, terutama Polda Sulteng. Karena telah melanggar perundang-undangan. Kenapa anggota Polri yang lain dipecat, sementara yang satu justru dilindungi. Dan aktif lagi berkantor. Ini preseden buruk bagi institusi kepolisian,” tegas Abdul Racman Thaha.

Oknum Polri tersebut, lanjut dia, sekitar 2 tahun disersi. Bahkan juga sempat masuk DPO. Dengan demikian, pelanggarannya jelas dan aturan yang dilanggar jelas. ”Jika hak-haknya masih diberikan, ini bentuk penyalahgunaan. Insya Allah saya akan mengawal masalah in jika dikembalikan lagi masuk kerja. Ini sudah menyalahi dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tubuh Polri,” tandas Abdul Rachman Thaha.

Penegakan disiplin anggota Polri dengan sistem pemberian sanksi, diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, tertuang dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri, dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore