
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kedokanbunder, Kab Indramayu.
JawaPos.com - Peristiwa tragis dialami oleh seorang pelajar kelas enam Sekolah Dasar (SD) di Indramayu. Dalam waktu yang berdekatan, bocah SD tersebut menjadi korban pemerkosaan dan ditinggal sang ibu selama-lamanya.
Bocah di bawah umur tersebut diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang anak punk di sebuah rumah kosong. Berdasar keterangan pemerintah desa setempat, Aswanto, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (12/12/2023) malam lalu.
Korban diperkosa secara bergilir oleh keempat pelaku di sebuah rumah kosong yang biasa menjadi tempat anak-anak punk berkumpul. Menurut informasi, korban juga sempat dicekoki minuman keras oleh keempat pelaku sebelum akhirnya diperkosa.
Sementara, ibu dari korban yang mengetahui kejadian tersebut dibuat syok hingga meninggal dunia.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap keempat pelaku dalam kurun waktu kurang dari 12 jam.
“Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan keempat pelaku," ungkap AKP Hilal di Mapolres Indramayu pada Rabu (13/12/2023).
Sementara, penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengetahui motif dari kasus pemerkosaan yang terjadi. "Kami masih dalam proses pendalaman, untuk mengetahui apakah ini merupakan pemerkosaan atau hanya dicabuli, karena keterangan dari korban dan pelaku belum sepenuhnya sinkron," terangnya.
Diketahui, keempat pelaku tersebut memiliki inisial MK, AH, H, serta WS yang berusia kurang dari 20 tahun.
Dari kasus yang terjadi, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Keempat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
