Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 16.53 WIB

Kejati Riau Tahan Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi Terkait Kasus Suap

Suami oknum jaksa SH yang berinisial Bripka BA saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau. - Image

Suami oknum jaksa SH yang berinisial Bripka BA saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau.

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus dugaan suap. Kasus itu melibatkan oknum jaksa berinisial SH dan suaminya yang merupakan seorang oknum polisi berinisial Bripka BA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan, oknum jaksa Kejaksaan Negeri Bengkalis SH ditetapkan sebagai tahanan kota. Sedangkan sang suami setelah pemeriksaan kesehatan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah Riau.

”Benar, Senin (20/11) malam dilakukan tindakan penahanan terhadap SH dan BA. SH tahanan kota dan BA dititipkan di Rutan Polda Riau,” kata Bambang Heri Purwanto seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, SH dan BA diduga menerima suap dari Fauzan, seorang terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis. Perkaranya ditangani SH.

Bambang mengatakan, pertimbangan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan penahanan rumah terhadap SH karena adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga dan juga tersangka kooperatif.

”Selain itu tersangka dalam keadaan hamil dan mempunyai anak berumur empat tahun,” ujar Bambang Heri Purwanto.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial K, yang sebelumnya berstatus saksi daftar pencarian orang. Dia diamankan pada Rabu (25/10) di Jakarta Timur.

Peran tersangka K, diketahui sebagai perantara dari keluarga terdakwa Fauzan, yang mentransfer uang ke BA melalui nomor rekening rekan BA.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore