Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2023 | 21.08 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Bersama Muspida Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Area Stasiun Karawang

PT KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemkab Karawang tertibkan puluhan bangunan liar (bangli) di lahan milik PT KAI. - Image

PT KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemkab Karawang tertibkan puluhan bangunan liar (bangli) di lahan milik PT KAI.

JawaPos.com–PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan penertiban 65 bangunan liar (bangli) di lahan milik PT KAI. Bangunan liar itu diduga marak digunakan kegiatan penyakit masyarakat (pekat) yang meresahkan warga sekitar.

Deputy II Daop 1 Jakarta Ali Afandi yang juga Ketua Tim Penertiban menyatakan, giat itu dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertipikat (Tanda Bukti Hak) No. 159, 548, 2524, 2525, dan 2526 Tahun 2016 dengan luas total 226.206 meter persegi. Proses penertiban pada Selasa (21/11), juga didukung TNI dan Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH, dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat.

Bangunan liar di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan 200 personel dari PT KAI Daop 1, TNI dan Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH, dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat,” kata Ali Afandi, Selasa (21/11) di Stasiun Karawang.

Dia menjelaskan, sebelum penertiban telah dilakukan pendekatan dan sosialisasi. Ada sekitar 65 bangli yang ditertibkan.

Menurut Ali, pada rapat koordinasi antara Manajemen PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta dengan Muspida dan Muspika, sepakat memberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai SP 3. Namun tidak ada upaya dari pihak penghuni bangunan liar itu.

”Akhirnya diadakan kembali rapat koordinasi pada Kamis (16/11) di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dipimpin Kepala Dinas lingkungan Hidup Wawan Setyawan dan dihadiri perwakilan KAI Daop 1 Jakarta, Perwakilan Muspida dan Muspika, Dinsos, dan kelurahan setempat,” papar Ali Afandi.

Hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah menetapkan tanggal pelaksanaan penertiban yaitu 21 November mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai. Dia menambahkan, pada Senin (20/11), telah dilakukan sosialisasi kembali terhadap para penghuni agar melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI.

”Sebagian bangunan telah dibongkar pemiliknya. Lahan yang ditertibkan seluas 16.900 meter persegi, mayoritas bangli yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal,” papar Ali Afandi.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan, tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Undang-undang yang mengatur keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

”Pasal 178 Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tutur Ali Afandi.

Sedangkan pasal 181 ayat (1) setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

”Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” ujar Ali Afandi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore