
Rilis pengungkapan kasus mafia tanah di Kabupaten Malang dan Kota Batu.
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Mereka berinisial EW, HEA, SA, NS, dan AL.
”Perkara ini diawali dari adanya laporan polisi model B yaitu dilaporkan oleh pelapor pada 17 Desember 2021, tetapi peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (6/11).
Piter mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada 2016, saat pemilik tanah ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang. Pemilik tanah tersebut menghubungi EW untuk minta tolong agar dibantu dalam proses sertifikat sebanyak 11 bidang tanah tersebut.
”Tersangka EW menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka HEA. Tersangka HEA kemudian menghubungi kawannya lagi SA untuk membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkap Piter Yanottama.
Namun, ketiga tersangka itu justru membuat dokumen palsu, berupa delapan akta pembagian hak bersama dan tiga akta hibah, termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut.
”Kemudian dibantu dua orang yaitu NS dan AL yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik nama di Kantor Pertanahan,” ujar Piter Yanottama.
Adapun modus operandi yang dilakukan masing-masing tersangka yakni EW, HEA, dan SA, adalah membuat surat palsu dokumen-dokumen palsu termasuk surat pajak palsu. Surat tersebut kemudian diserahkan tersangka MS dan AL untuk dilanjutkan proses di Kantor Pertanahan guna balik nama sebanyak 11 sertifikat.
”Di tengah jalan ternyata ada proses-proses munculnya dokumen-dokumen palsu yang dibuat secara bersama-sama oleh kelima tersangka,” tutur Piter Yanottama.
Piter menjelaskan motif kelima tersangka membuat dokumen palsu adalah untuk mendapatkan keuntungan materi yaitu berupa uang.
”Tersangka EW mendapat Rp 850 juta. Tersangka HEA mendapatkan keuntungan Rp 50 juta dari korban. Tersangka SA mendapatkan keuntungan Rp 30 juta. Tersangka NA mendapatkan keuntungan Rp 22 juta, sedangkan AL mendapatkan keuntungan Rp 400.000,” kata Piter Yanottama.
Atas perbuatannya, tersangka EW dan HEA dikenakan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun. Untuk tersangka SA dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kemudian untuk tersangka NA dan AL dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
