
Rilis pengungkapan kasus mafia tanah di Kabupaten Malang dan Kota Batu.
JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur tetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat otentik palsu di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Mereka berinisial EW, HEA, SA, NS, dan AL.
”Perkara ini diawali dari adanya laporan polisi model B yaitu dilaporkan oleh pelapor pada 17 Desember 2021, tetapi peristiwa pidananya dimulai sejak tahun 2016,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (6/11).
Piter mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada 2016, saat pemilik tanah ingin mendaftarkan balik nama objek tanah sertifikat sebanyak 11 bidang. Pemilik tanah tersebut menghubungi EW untuk minta tolong agar dibantu dalam proses sertifikat sebanyak 11 bidang tanah tersebut.
”Tersangka EW menyanggupi dan kemudian meminta bantuan kawannya tersangka HEA. Tersangka HEA kemudian menghubungi kawannya lagi SA untuk membantu keinginan dari korban atau pemilik tanah tersebut,” ungkap Piter Yanottama.
Namun, ketiga tersangka itu justru membuat dokumen palsu, berupa delapan akta pembagian hak bersama dan tiga akta hibah, termasuk juga surat pajak palsu dokumen-dokumen yang dibuat palsu tersebut.
”Kemudian dibantu dua orang yaitu NS dan AL yang berprofesi sebagai makelar untuk memuluskan proses balik nama di Kantor Pertanahan,” ujar Piter Yanottama.
Adapun modus operandi yang dilakukan masing-masing tersangka yakni EW, HEA, dan SA, adalah membuat surat palsu dokumen-dokumen palsu termasuk surat pajak palsu. Surat tersebut kemudian diserahkan tersangka MS dan AL untuk dilanjutkan proses di Kantor Pertanahan guna balik nama sebanyak 11 sertifikat.
”Di tengah jalan ternyata ada proses-proses munculnya dokumen-dokumen palsu yang dibuat secara bersama-sama oleh kelima tersangka,” tutur Piter Yanottama.
Piter menjelaskan motif kelima tersangka membuat dokumen palsu adalah untuk mendapatkan keuntungan materi yaitu berupa uang.
”Tersangka EW mendapat Rp 850 juta. Tersangka HEA mendapatkan keuntungan Rp 50 juta dari korban. Tersangka SA mendapatkan keuntungan Rp 30 juta. Tersangka NA mendapatkan keuntungan Rp 22 juta, sedangkan AL mendapatkan keuntungan Rp 400.000,” kata Piter Yanottama.
Atas perbuatannya, tersangka EW dan HEA dikenakan pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun. Untuk tersangka SA dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Kemudian untuk tersangka NA dan AL dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
