Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 23.13 WIB

Bawaslu Sebut Indeks Kerawanan Pemilu di Kepri Masuk Kategori Rawan Sedang

Petugas gabungan menertibkan APS bakal caleg melanggar aturan di Kota Tanjungpinang. - Image

Petugas gabungan menertibkan APS bakal caleg melanggar aturan di Kota Tanjungpinang.

JawaPos.com–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat indeks kerawanan pemilu di Provinsi Kepulauan Riau masuk kategori rawan sedang. Sehingga, perlu dilakukan langkah pencegahan sejak dini guna menghindari pelanggaran Pemilu 2024.

”Ke depan diharapkan indeks kerawanan Pemilu di Kepri turun dari sedang ke rendah,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kepri Rosnawati seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.

Untuk mewujudkan hal itu, menurut dia, tentu tidak lepas dari partisipasi semua pihak. Terutama masyarakat agar berperan aktif melakukan pengawasan dalam semua tahap penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rosnawati menyebut ada beberapa potensi kerawanan Pemilu 2024 di Kepri. Di antaranya praktik politik uang dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, politik uang marak terjadi pada masa kampanye dan masa tenang jelang hari pencoblosan sehingga harus betul-betul diantisipasi. Pada Pemilu 2019, untuk wilayah Kepri, kata dia, Kabupaten Karimun menjadi daerah paling rawan tinggi politik uang.

”Kalau secara umum, pelanggaran Pemilu 2019 di Kepri didominasi masalah netralitas ASN,” ungkap Rosnawati.

Rosnawati mengimbau warga agar tak hanya sebatas menggunakan hak suaranya pada kontestasi pemilu mendatang, namun berani bersuara tegas menolak politik uang. Praktik politik uang dalam proses pemilu, pemberi dan penerima bisa dipidana sesuai peraturan yang berlaku.

”Hindari dan tolak politik uang. Mari kita cegah bersama dan terus sosialisasikan kepada orang-orang di sekitar kita untuk menolak politik uang,” tutur Rosnawati.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencopot ribuan alat peraga sosialisasi (APS) bakal caleg Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Kegiatan itu melibatkan tim gabungan penertiban APS, meliputi personel satuan polisi pamong (Satpol PP) bersama aparat kepolisian setempat.

”Seluruh kabupaten/kota se-Kepri mulai menertibkan APS sejak 30 Oktober. Khusus di Pulau Bintan, langsung didampingi Bawaslu Kepri,” kata Rosnawati.

Rosnawati menyebut pemasangan APS sudah diatur di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. APS yang dicopot karena mengandung kata-kata ajakan memilih, lalu mencantumkan paku coblos di nomor urut bakal caleg bersangkutan, dan APS dipasang di tempat-tempat terlarang, misalnya di lingkungan pendidikan, rumah ibadah, hingga fasilitas pemerintah.

”Kita pastikan semua APS melanggar aturan sudah dicopot tim gabungan,” ujar Rosnawati.

Dia menambahkan, sebelum dilakukan penertiban APS, pihaknya menyurati semua partai politik agar dapat menurunkan APS melanggar aturan sebelum 30 Oktober.

Pada saat proses penertiban APS di wilayah Teluk Keriting, Tanjungpinang, sempat terjadi perdebatan antara tim gabungan dengan salah seorang warga yang rumahnya terpasang APS bakal caleg DPRD dengan mencantumkan paku coblos.

”Sempat ada kendala di lapangan, karena warga bersangkutan menanyakan aturan penertiban APS. Setelah kita jelaskan bahwa itu melanggar aturan, baru dia paham dan APS itu pun dicopot petugas,” ucap Rosnawati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore