Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Oktober 2023 | 12.03 WIB

Kronologi Tewasnya 12 Warga Subang Usai Pesta Miras Oplosan di Acara Pernikahan

Ilustrasi pesta miras oplosan. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi pesta miras oplosan. Dok. JawaPos

JawaPos.com - Kepolisian Resort (Polres) Subang, Jawa Barat mengungkapkan kronologi tewasnya dua belas warga Subang yang diduga akibat pesta miras oplosan pada Minggu (29/10).

Adapun tewasnya dua belas orang warga Subang akibat pesta minuman keras (miras) itu dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian setempat pada saat konferensi pers.
 
Berdasarkan data yang dihimpun sebelumnya, diketahui bahwa jumlah warga Subang yang tewas akibat pesta miras tersebut berjumlah sepuluh orang. Sebelum kemudian dua orang lainnya terkonfirmasi turut meninggal dunia.
 
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Subang, Ariek Indra Sentanu menyebut bahwa korban tewas akibat minuman keras oplosan berjumlah dua belas orang.
 
Tak hanya korban tewas, terdapat tiga orang lainnya yang masih dilakukan perawatan medis akibat yang sama.
 
 
"Kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sampai saat ini berjumlah dua belas orang dan yang masih dirawat di rumah sakit berjumlah tiga orang," ungkap Kapolres Subang pada saat sesi konferensi pers, Senin (30/10).
 
 
Berdasarkan informasi yang ditemukan pihaknya, Kapolres Subang mengatakan bahwa kejadian yang menyebabkan tewasnya dua belas warga Subang itu bermula di sebuah acara pernikahan.
 
"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan info bahwa korban tersebut sebelumny bersama-sama minum minuman keras oplosan di tempat pernikahan rumah," terang Ariek Indra Sentanu.
 
Untuk mendalami kasus tersebut, Ariek Indra Sentanu beserta jajaran Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Subang membawa para saksi atas kasus yang menewaskan dua belas orang tersebut.
 
Adapun saksi yang dimintai keterangan antara lain pemilik rumah berinisial E dan pasangan pengantin berinisial D dan istri.
 
Sementara itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan ke lokasi kios penjual minuman keras milik tersangka berinisial N yang beralamat di Jalan Cagak, Desa Tambakan, Kabupaten Subang.
 
Dari penyelidikan ke lokasi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti seperti mobil untuk melarikan diri, botol dan sejumlah barang bukti lain.
 
Pemilik kios yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini sempat melarikan diri karena takut digeruduk massa.
 
Tersangka yang tidak lain merupakan pasutri itu melarikan diri dan ditangkap pihak kepolisian di kawasan Kabupaten Bandung Barat.
 
"Diamankan di daerah Bandung Barat," ungkap Ariek.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore