Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 16.11 WIB

Polisi Ungkap Perilaku Menyimpang Ayah Diduga Setubui Anak Kandungnya

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol (dua dari kanan). - Image

Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol (dua dari kanan).

JawaPos.com–Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan mengungkap perilaku menyimpang seorang ayah berinisial JN, 59, yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang anak. 

”Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Korban anak kandungnya dan sudah melahirkan. Diduga dilakukan berkali-kali sejak Desember 2019 sampai September 2023,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol seperti dilansir dari Antara di Mapolrestabes Makassar. 

Dia mengatakan, dari pemeriksaan korban, perilaku bejat seorang ayah itu diduga dilakukan sejak usia 13 tahun hingga terus berlanjut hingga usianya 17 tahun. Pelaku melancarkan aksinya terakhir pada September 2023 saat itu situasi rumahnya sedang kosong di Kecamatan Tallo, Makassar

”Korban sudah melahirkan tanggal empat kemarin. Korban anak ke-6 dari 7 bersaudara. Terungkap kasus ini karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019,” ungkap Ridwan. 

Dalam melakukan aksinya, kata Ridwan, ada pengancaman sebagaimana orang tua kepada anaknya.

”Dia sudah cerai, dan hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya. Anaknya tujuh, ada empat orang tinggal rumah tersebut. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata. Kita terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Ridwan. 

Namun, tersangka JN yang mengaku berprofesi wartawan media online itu membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menyetubuhi anak kandungnya.

”Saya tidak pernah mengakui, bisa dilihat di BAP. Saya tidak pernah mengakui perbuatan saya, siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi dituduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya,” ucap JN. 

JN malah menyampaikan bahwa anak perempuannya mempunyai pacar, tapi tidak dipanggil untuk diperiksa polisi. JN menduga kehamilan itu merupakan perbuatan pacar anaknya.

”Sebelum anak saya melahirkan, saya sudah diusir dari rumah itu. Saya berani tes DNA, di umurku yang 59 tahun, bagaimana bisa menghamili,” ujar JN.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore