
Terdakwa kasus suap Universitas Lampung Heryandi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1).
JawaPos.com–Terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 Universitas Lampung (Unila) Heryandi meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu (4/10).
”Ya, tadi pagi (4/10), mantan wakil rektor 1 Unila tersebut meninggal dunia,” kata Sopian Sitepu, penasihat hukum Heryandi, seperti dilansir dari Antara di Kota Bandarlampung, Lampung, Rabu (4/10).
Heryandi diketahui meninggal dunia sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WIB usai berolahraga bersama-sama kawannya satu tahanan.
”Setelah main pingpong meninggalnya, sekitar pukul 08.00 atau pukul 09.00 WIB,” tambah Sopian
Sementara itu, Wakil Rektor 4 Unila Ayi Ahadiat membenarkan informasi meninggalnya dosen hukum internasional di Fakultas Hukum Unila tersebut.
”Ya, benar, Pak Heryandi meninggal dunia. Kabarnya (jenazah) disemayamkan di rumah duka,” kata Ayi.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandarlampung atau Lapas Rajabasa mengungkapkan terpidana mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Prof Heryandi sempat mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri. Itu disampaikan kepada kawan satu tahanan sebelum pingsan dan meninggal dunia.
”Saat itu sekitar pukul 08.10 WIB, yang bersangkutan (Heryandi) sedang menonton warga binaan pemasyarakatan main tenis. Mantan WR 1 Unila itu mengeluhkan sakit di dada sebelah kiri, sebelum pingsan,” kata Kalapas Kelas 1 Bandarlampung Saiful Sahri.
Menurut dia, tidak lama dari situ, kawan satu tahanan berinisiatif membawa ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung untuk meminta pertolongan.
”Kemudian tim medis menjemput ke kamar untuk dibawa ke klinik dan dilakukan pertolongan pertama. Pukul 08.20 WIB segera dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung,” kata Saiful Sahri.
Di RS Bhayangkara, lanjut dia, yang bersangkutan langsung dilakukan penanganan di UGD dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.35 WIB.
”Yang bersangkutan memiliki riwayat pengobatan, tetapi saat awal menjalani hukuman di sini sudah dilakukan pemeriksaan awal dengan keadaan fit, namun terdapat catatan (riwayat) sakit jantung dan sudah bawa obat-obatan,” terang Saiful Sahri.
Dia mengatakan, pada 8 September, Heryandi pun pernah mengeluh lemas yang hilang timbul dan sudah kurang lebih empat bulan tidak pernah kontrol ke rumah sakit.
”Pasien mendapat obat-obatan sekaligus mempersiapkan persyaratan rujukan ke rumah sakit luar lapas. Bahkan pernah dirujuk dokter Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung ke dokter spesialis jantung di RS Bhayangkara dan diberikan obat-obatan jantung, kemudian disarankan dokter spesialis jantungnya untuk kontrol bulan berikutnya,” papar Saiful Sahri.
Kemudian, kata dia lagi, WBP Heryandi pada 1 Agustus kembali berobat ke Klinik PASSAI Lapas Kelas I Bandarlampung, karena mengeluh lemas dan sesak dan dilakukan pemeriksaan dokter. Saat itu didapatkan tensi pasien rendah sehingga dilakukan rujukan ke RS Bhayangkara.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
