Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2023 | 18.14 WIB

Kejaksaan Masih Selidiki Perkara Dugaan Korupsi di UNS Surakarta, Periksa 26 Saksi

Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triyono. - Image

Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triyono.

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masih dalam tahap penyelidikan.

”Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triyono seperti dilansir dari Antara di Semarang, Rabu (20/9).

Menurut dia, kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak atas perkara yang diselidiki tersebut. Hingga saat ini, sudah 26 saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan itu.

Dia menuturkan, di antara para saksi yang diperiksa tersebut yakni dua orang pelapor. Selain itu, Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho juga sudah dua kali dimintai keterangan.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan rektor masih akan dimintai keterangan.

Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta. Adapun perincian dari dugaan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp 34,6 miliar.

Anggaran tersebut disebut sebagai pengajuan tidak disetujui MWA, tetapi tetap dijalankan kampus. Penggunaan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore