Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2023 | 23.22 WIB

Terdakwa Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Perempuan di Pakem Divonis Hukuman Mati

Suasana persidangan Heru Prasetyo pelaku mutilasi terhadap Ayu Indraswari di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8). - Image

Suasana persidangan Heru Prasetyo pelaku mutilasi terhadap Ayu Indraswari di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/8).

JawaPos.com – Pengadilan Negeri Sleman, Jogjakarta, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Heru Prasetyo, 23, terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap Ayu Indraswari pada Maret 2023 lalu. Ketua Majelis Hakim, Aminuddin, mengatakan bahwa Heru yang tidak menghadiri persidangan secara langsung, kini masih mendekam di lembaga permasyarakatan. Kemudian untuk barang bukti sebuah motor dikembalikan kepada keluarga.

"Bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati Kemudian untuk barang bukti Honda Scoopy akan dikembalikan kepada Heru Prastiyo yang dalam hal ini ayah korban,” kata Aminuddin, seperti dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Rabu (30/8).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, mengaku bahwa pihaknya menghargai vonis hakim terhadap kliennya. Perihal niat untuk mengajukan banding, Sri akan merundingkannya dulu dengan kliennya. Pasalnya, Heru disebutnya sedang tidak baik-baik saja dengan kondisi mental dan psikisnya sejak pembacaan pledoi pada sidang sebelumnya.

"Kami menghormati apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim, nanti kami penasihat hukum akan berunding dulu dengan terdakwa karena diberikan waktu selama tujuh hari untuk menerima, banding, atau pikir-pikir dulu. Kami menyatakan pikir-pikir dulu," kata Sri.

Lebih lanjut, putusan vonis hukuman mati ini juga mendapat respons dari keluarga korban. Sang ayah, Heri, menyebut bahwa pihak keluarga sejatinya sangat menghendaki putusan hakim tersebut.

“Kami keluarga memang menghendaki hukuman mati, karena anak kami dibunuh dengan cara yang sangat kejam, dijadikan (dimutilasi) 62 bagian," kata Heri.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore