Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Agustus 2023 | 21.14 WIB

Banyak Perangkat Desa Tak Kuat Bayar PBB, Hasil Pemanfaatan Tanah Tak Sebanding

Ilustrasi-Asap membubung tinggi dari lahan yang terbakar di Desa Ujung Batu, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa

JawaPos.com – Perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Gunungkidul mengeluhkan tingginya tagihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2).

Beberapa perangkat desa (pamong) pun meminta keringanan. Beberapa lainnya tidak kuat membayar sehingga muncul tunggakan.

Seorang perangkat desa di wilayah Kalurahan Bandung, Kapanewon Playen, mengungkapkan, nominal PBBP2 tanah lungguh (yang dipinjamkan) maupun tanah kas desa (TKD) sangat besar karena disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

’’Di sini, di Kalurahan Bandung, lebih tinggi daripada daerah lain se-Kapanewon Playen,’’ kata pria yang meminta namanya tidak disebutkan tersebut kepada Jawa Pos Radar Jogja kemarin (23/8).

Dia melanjutkan, sebagian besar tanah kas desa digunakan untuk lungguh lahan pertanian. Dari segi hasil, nilainya tidak sesuai atau sebanding dengan jumlah pajak yang ditetapkan.

’’Ada pamong yang tanahnya disewakan. Tetapi, hasilnya tidak mencukupi untuk membayar PBB,’’ tambah dia.

Di mencontohkan, untuk tanah kas desa seluas 1.639 meter persegi (m2) dengan NJOP Rp 135 ribu, tagihan PBB-nya dalam setahun mencapai Rp 800 ribu. Bahkan, di padukuhan tetangga, pajaknya lebih tinggi karena nilai jualnya Rp 1 miliar.

’’Dengan luas 5.500 m2 dan NJOP per m2 Rp 200 ribu, PBBP2 yang harus dibayar per tahun mencapai Rp 1.925.000. Itu hanya satu SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang). Padahal perangkat desa memiliki lebih dari satu SPPT,’’ ucapnya.

Pria yang juga menjabat dukuh itu mengaku mendapat warisan utang PBB dari perangkat desa sebelumnya. Sampai sekarang, tagihan terus datang. Namun, karena tidak kuat membayar, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. ’’Nunggak PBB sejak 2016 karena keberatan,’’ ujarnya.

Dia berharap tanah lungguh perangkat desa bisa dibebaskan dari pajak. Jika memang tetap harus dibayar, setidaknya jumlahnya sama dengan tarikan kepada pamong di wilayah lain.

Di tempat terpisah, Lurah Mulo, Kapanewon Wonosari, Giyarto tidak menampik tingginya beban PBB di tanah milik perangkat desa. Dia pun meminta keringanan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul.

’’Dalam setahun, tagihan PBB saya sekitar Rp 3,5 juta. Disewakan Rp 2 juta saja tidak ada yang mau. Kalau bisa ada pengurangan menjadi Rp 1,7 juta,’’ ungkapnya.

Kepala BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono memastikan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mencermati kembali zona tanah. Dia menyampaikan, salah satu indikator nominal NJOP adalah posisi atau letak tanah.

’’Misalnya, NJOP tanah di tepi jalan desa berbeda dengan tanah di tepi jalan provinsi,’’ katanya.

Editor: Candra Kurnia Harinanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore