Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Agustus 2023 | 18.21 WIB

Ini Alasan Kader Nahdliyyin Jombang Gugat PBNU di Pengadilan Sebesar Rp 1,54 Miliar

 

Gus Salam (dua dari kanan) dan KH Fahmi Amrullah (tiga dari kanan) bertemu di PN Jombang, Senin (7/8).

JawaPos.com- Sidang perdana dengan tergugat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), kemarin (7/8) benar-benar tergelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Dalam perkara perdata ini, PBNU digugat sebesar Rp 1,54 miliar. Selain itu, tuntutan pencabutan SK kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 hasil penunjukan PBNU.

Polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini terbilang langka. Betapa tidak. Selain belum pernah terjadi sebelumnya, pihak penggugat sejatinya para tokoh penggerak jamiyyah NU. Di antaranya, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam). Dia adalah pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, yang tidak lain keturunan salah seorang muassis (pendiri) NU KH Bisri Syansuri. Gus Salam juga menjabat wakil ketua PWNU Jatim.  

Selain Gus Salam, pihak penggugat lainnya adalah KH M. Salmanuddin (Gus Salman), pengasuh Pondok Pesantren Babussalam, Kalibening, Mojoagung, Jombang. Dia sebelumnya menjabat ketua PCNU Jombang masa khidmat 2017-2022. Daam perkara ini, para penggugat menamakan diri sebagai Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

Dalam sidang perdana di PN Jombang kemarin, penggugat maupun tergugat diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Pihak penggugat diwakili Suharno dkk, sementara itu kuasa hukum PBNU adalah Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Nur Kholis. Adapun PCNU Jombang 2023-2024 diwakili Saifudin dan Gunawan.

Majelis hakim diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa dengan anggota Dendy Firdiansyah dan Bagus Sumanjaya. Seusai membuka sidang, majelis hakim lantas memeriksa berkas administrasi dari masing-masing kuasa hukum. Tidak lama setelah itu persidangan ditutup, kemudian hakim memberikan kesempatan untuk melakukan mediasi pada persidangan selanjutnya.

Kepada Jawa Pos, Gus Salam menyatakan bahwa persidangan ini bagian dari upaya mencari kebenaran yang prosedural dan hak bagi setiap warga negara. ‘’Kami yakin bahwa dinamika ini adalah cara PBNU mendidik dan mengkader kami untuk tetap menjaga nalar kritis dan keberanian memperjuangkan kebenaran yang kami yakini,’’ ujarnya seusai sidang.

Gus Salam menegaskan, proses ini semacam bahstul masail (pembahasan suatu masalah) dan ''guyonan serius” di pengadilan ala NU dan antarsesama kader NU. ‘’Ini hanya masalah organisasi, bukan personal. Hubungan orang per orang, dengan para pengurus, para kiai, tidak ada masalah. Selama ini berjalan baik-baik saja,’’ papar koodinator APQANU itu.

Bahkan, lanjut Gus Salam, saat bertemu dengan KH Fahmi Amrullah (ketua PCNU Jombang 2023-2024) yang juga hadir di PN tetap dalam suasana kekeluargaan. ‘’Jadi masalah ini tidak sampai mengganggu hubungan silaturahmi kami,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum APQANU Suharno kepada awak media mengatakan, dalam perkara ini pihaknya melibatkan sebanyak 13 orang pengacara. Materi gugatan meminta PBNU untuk mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024 serta mengesahkan dan melantik pengurus hasil Konfercab 5 Juni 2022. ’’Kami juga meminta para tergugat bersama-sama atas biaya kerugian material dan imaterial sebesar Rp 1,54 miliar,” ujarnya.

Soal nominal gugatan tersebut Suharno menjelaskan, hal itu sesuai pembiayaan pelaksanaan Konfercab PCNU Jombang pada 5 Juni 2022 lalu. Namun, ternyata hasil Konfercab yang sudah mendapat rekomendasi dari PWNU Jatim tersebut tidak diakui PBNU. Karena itu, pihaknya menilai ada kerugian. ’’Kerugian itu melekat pada perbuatan melawan hukum itu sendiri,’’ jelasnya.

Suharno menambahkan, sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mediasi dengan tergugat. ’’Kami diwajibkan membuat semacam resume yang disampaikan kepada tergugat,’’ pungkasnya.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore