
Petugas gabungan dan relawan berupaya mengevakuasi truk tronton yang tertabrak KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar di perlintasan kereta api JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol.
JawaPos.com - Setelah terjadi kecelakaan antara KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar dengan truk tronton di perlintasan kereta api di petak jalan jerakah - Semarang Poncol pada Selasa (18/7), PT KAI memberi peringatan keras kepada para pengemudi.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan bahwa para pengemudi harus mematuhi aturan rambu lalu lintas saat berada di perlintasan kereta api.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni dalam keterangan persnya, Rabu (19/7).
Hal itu, kata Joni, berdasarkan aturan yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 114 yang menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Tabrakan
Sebelumnya, diberitakan telah terjadi tabrakan antara Kereta Api Brantas 112 dengan truk di Madukuro, Semarang, Jawa Tengah. Akibat kejadian itu, ledakan api sempat terdengar dan api berkobar di bagian depan lokomotif.
Di media sosial juga sempat beredar video detik-detik saat insiden maut itu terjadi, tabrakan antara KA Brantas dan truk tronton di perlintasan KA terjadi secara cepat di tengah kegelapan. Seketika setelah tabrakan terjadi, api langsung berkobar di tengah kedua kendaraan tersebut.
Akibat peristiwa itu, pihak KAI telah menyatakan bahwa tidak ada korban jiwa. Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana prasarana, dan sempat mendatangkan keterlambatan perjalanan KA berikutnya.
Lebih lanjut, usai evakuasi atas insiden tersebut, pihak KAI kembali memberangkatkan KA Brantas 112 pada pukul 22.31 WIB. KAI juga memberikan kompensasi kepada penumpang yang KA nya mengalami keterlambatan imbas dari gangguan operasional ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannyaakibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan KA kembali normal," tutup Joni.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
