Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Juni 2023 | 19.27 WIB

Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Bayi Hasil Hubungan Inses

Polisi melakukan proses olah TKP di lokasi penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/6). - Image

Polisi melakukan proses olah TKP di lokasi penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/6).

JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

”Semalam (26/6), kami telah menetapkan R, 57, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto seperti dilansir dari Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6).

Menurut dia, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, tersangka R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E, 25, sejak 2012. Perbuatan keji tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada 2013 hingga bayi ketujuh pada 2021.

”Berdasar pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni,” jelas Agus Supriadi Siswanto.

Agus mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Banyumas pada Senin (26/6) telah menyisir dan melakukan penggalian di lahan bekas kolam tersebut. Namun, belum menemukan tiga kerangka bayi itu.

Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengatakan, S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya. Akan tetapi, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R.

”Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi,” imbuh Agus.

Dia mengatakan, tersangka R dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kasus pembunuhan bayi hasil inses itu terungkap berawal dari penemuan benda diduga tulang manusia oleh dua orang pekerja, yakni Slamet, 50, dan Purwanto, 44, pada Kamis (15/6). Saat itu mereka sedang meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo, 42, warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada Kamis (15/6) sore langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto. Berdasar hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.

Selang satu pekan kemudian, Kamis (21/6), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E, 25, yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore