Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Juni 2023 | 20.52 WIB

Aksi Premanisme Hambat PSN Smelter Nikel PT Ceria Group di Kolaka

Massa menyerang dan merusak fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) milik PT CNI Group. Massa menuduh pihak perusahaan melakukan pencemaran lingkungan. - Image

Massa menyerang dan merusak fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) milik PT CNI Group. Massa menuduh pihak perusahaan melakukan pencemaran lingkungan.

JawaPos.com – Sekelompok orang diduga melakukan aksi premanisme dengan menyerang dan merusak fasilitas Proyek StrategisNasional (PSN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas) milik perusahaan PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria) Group di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Aksi itu terjadi Kamis (15/6) sekitar pukul 11.49 wita. Sambil menghunus senjata tajam, sekelompok preman yang diduga mendapat dukungan dari penambang nikel illegal masuk ke areal PSN secara ilegal. Mereka merusak fasilitas dermaga hinggamemotong tali sejumlah kapal tongkang yang sedang bersandar.

Akibat aksi premanisme itu, stabilitas keamanan di kawasan PSN menjadi tidak kondusif. Hal itu berdampak pada terhambatnya pekerjaan pembangunan proyek smelter nikel Ceria sehingga dikhawatirkan mundur dari target operasional pada Mei 2024 sebagaimana dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aksi premanisme itu memprotes pencemaran lingkungan di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Mereka menuduh Ceria sebagai penyebab terjadinya pencemaran di desa mereka.

Merespons aksi anarkis itu, Manajer Legal Ceria Kenny Rochlim berjanji segera melakukan langkah hukum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian agar segera dilakukan tindakan hukum.

Terkait tuduhan pencemaran yang disampaikan kelompok tersebut, Kenny Rochlim menjelaskan seluruh aktivitas Ceria berjalan sesuai kaidah lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai PSN yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel, Ceria telah menerapkan good mining practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal. Hingga ditetapkan Ceria sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali pada 2018-2022,” jelas Kenny Rochlim, Jumat (16/6).

Menurut Kenny, tuduhan bahwa Ceria sebagai penyebab pencemaran terkesan berlebihan. Pasalnya, sebelum Ceria melakukan aktivitas penambangan di lokasi Babarina, Desa Muara Lapao Pao, di bagian daerah tersebut telah ada dua perusahan galian C yang menambang nikel namun IUP-nya dicabut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Namun Ceria tetap akan mengakomodir tuntutan mereka dengan melibatkan dinas lingkungan hidup untuk melaksanakan pemantauan dan kunjungan ke lokasi, guna memastikan apakah pencemaran yang mereka tuduhkan itu sebagai dampak aktivitas Ceria atau tidak. Kami akan melakukan proses laboratorium baku mutu air yang terindikasi terdampak,” imbuh Kenny Rochlim.

Perusahaan Nasional PMDN Ceria di Kolaka Sulawesi Tenggara merupakan Program Strategis Nasional dalam pembangunan smelter dan berstatus objek vital nasional bidang pertambangan nikel. Status ini ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Penetapan status Obvitnas terhadap Ceria tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor202.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Objek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, tertanggal 18 Oktober 2021.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore