
Lapas Kelas II A Kediri saat gelar perkara di Kediri.
JawaPos.com–Petugas Lapas Kelas II A Kediri menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu dengan modus dimasukkan kepala ikan lele.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri Muhammad Hanafi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan barang titipan warga binaan. Yakni berupa makanan ringan, buah-buahan, dan sayuran. Ketika penggeledahan berlangsung, petugas mencurigai sayur ikan lele yang terbungkus plastik.
”Narkoba dimasukkan ke tiga kepala ikan. Isinya di masing-masing kepala ikan 3 gram lebih,” kata Muhammad Hanafi seperti dilansir dari Antara di Kediri, Rabu (14/6).
Dia mengatakan, total sabu-sabu yang disita dari kepala ikan itu seberat 9,60 gram. Barang terlarang itu dimasukkan ke kepala ikan. Praktik penyelundupan itu dilakukan sseorang yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara menitipkan kepada seseorang untuk dikirimkan ke penghuni lapas.
Muhammad Hanafi mengungkapkan, upaya penyelundupan narkoba beberapa kali dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dan berhasil digagalkan. Upaya itu juga dengan berbagai modus.
Bahkan, sebelumnya dia pernah mendapatkan pesan singkat dari orang yang tidak dikenal yang memintanya agar tidak terlalu keras menindak pengedar narkoba di Kediri.
Untuk itu, pihaknya lebih aktif mencegah peredaran narkoba di Lapas Kediri dan salah satunya dengan modus dimasukkan ke dalam kepala ikan tersebut. ”Jadi terjadi komunikasi tadi pagi, kalau ada barang mau masuk. Maka dari itu saya tugaskan kasi kamtib untuk berjaga di luar,” kata Muhammad Hanafi.
Sementara itu, Kepala Satreskoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Herianto mengatakan, akan melakukan proses hukum kepada pelaku yang mencoba melakukan percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Kediri tersebut. Polisi sudah meminta keterangan dari B, yang mengirimkan barang tersebut.
”Pelaku sebelumnya pernah ditelepon seseorang untuk mengantarkan masakan untuk salah satu penghuni lapas. Penelepon tersebut juga meminta agar pelaku berangkat ke lapas dengan seorang perempuan,” terang Ipung Herianto.
Dia menambahkan, pelaku B beberapa kali melakukan aksinya mengirim narkoba ke lapas. Pelaku mendapatkan upah Rp300 ribu saat mengirimkan barang terlarang itu. Saat ini, polisi juga masih mengejar pelaku yang meminta B agar mengirimkan barang ke lapas. Sedangkan, untuk B, polisi juga menjerat dengan pidana.
”Kami akan kenakan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 112, paling singkat enam tahun penjara,” kata Ipung Herianto.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
